Apa Perbedaan Tilang Manual dan Tilang Elektronik? Simak Penjelasannya Serta Cara Bayar Denda
Tilang elektronik
Perbedaan tilang manual dan elektronik (Sumber : Ilustrasi Pixbay)


JOGJA-Beberapa waktu yang lalu tilang elektronik telah diberlakukan. Berlakunya tilang elektronik membuat tilang manual yang dilakukan oleh petugas kepolisian tidak diberlakukan lagi.

Petugas hanya boleh mengimbau di jalan dan tidak diperkenankan untuk menilang pengguna jalan. Selain itu, masih banyak perbedaan tilang manual dan tilang elektronik.

Dilansir dari akun Instagram @indonesiabaik.id pada Rabu (2/11/2022), berikut perbedaan tilang manual dengan tilang elektronik yang telah berlaku.

1. Tilang ETLE tidak membutuhkan petugas karena sepenuhnya oleh sistem, sedangkan tilang manual membutuhkan minimal 10 petugas dalam setiap penindakan.

2. Tilang ETLE dilakukan pada satu titik oleh kamera pengawas, sedangkan tilang manual dilakukan pada satu titik di suatu tempat.

3. Tilang ETLE tidak ada petugas yang diturunkan, sedangkan tilang manual terdapat petugas yang diturunkan untuk penindakan.

4. Tilang ETLE mampu melakukan penindakan dalam jarak 100 meter, sedangkan tilang manual hanya mampu melakukan penindakan dalam jarak 50 meter.

5. Dalam tilang ETLE, setelah pengguna kendaraan melakukan pelanggaran lalu lintas dan terekam kamera, polisi akan mengirimkan surat konfirmasi. Sedangkan dalam tilang manual setelah pengguna kendaraan melakukan pelanggaran lalu lintas maka polisi akan langsung memberikan surat tilang.*