Bupati Sleman Terbitkan Aturan, Tentang Pelaksanaan Usaha Hiburan Selama Puasa dan Idul Fitri
Satpol PP
Foto Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sleman, Rasyid Ratnadi Sosiawan yang Menjelaskan tentang Perbup Tentang Pelaksanaan U (Sumber : Satpol PP Sleman)

JOGJACORNER.ID - Pemkab Sleman menerbitkan Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2023. Regulasi baru itu mengatur tentang Pelaksanaan Usaha Hiburan, Spa, Game Net, Rumah Makan, Restoran, Hotel, dan Pusat Perbelanjaan, pada Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri yang ditetapkan pada tanggal 10 Maret 2023.

Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sleman, Rasyid Ratnadi Sosiawan menuturkan, terbitnya Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2023 ini, bukan untuk membatasi operasional para pelaku usaha selama bulan Ramadhan.

"Tujuannya agar para pelaku usaha di Kabupaten Sleman dapat memanfaatkan momen puasa dan Idul Fitri menjadi momen yang baik, dan positif dalam rangka penyelenggaraan usaha," terangnya melalui pesan tertulis, Minggu (19/3/2023).

Menurut Rasyid, peraturan ini dikeluarkan untuk memfasilitasi agar para penyelenggara usaha di Kabupaten Sleman bisa bersinergi dengan kepentingan di luar usaha mereka, salah satunya adalah kepentingan keagamaan.

"Ketika seluruh kepentingan dapat berkolaborasi, semuanya akan memberikan dampak positif dan saling bersinergi yang menguntungkan,” tukasnya.

Dirinya berharap, dengan adanya Perbup ini, seluruh pihak baik para penyelenggara usaha maupun masyarakat di Kabupaten Sleman dapat merasakan kenyamanan dan kebahagian dalam menyambut dan menjalankan kegiatan di bulan Ramadan dan Idul Fitri.

Pada Perbup Nomor 12 tahun 2023 ini, tertulis bahwa pelaku usaha hiburan dan spa wajib menutup usahanya mulai 1 hari sebelum hari pertama bulan Ramadan sampai dengan hari ketiga bulan Ramadan dan pada hari Raya Idulfitri yang ditetapkan oleh pemerintah.

Untuk usaha diskotek dan bar masih dapat beroperasi pada pukul 21.00-24.00 WIB. Selain itu, usaha karaoke dan spa juga masih bisa beroperasi dengan penyesuaian jam operasional yaitu dari pukul 09.00-17.00 WIB, kemudian ditutup dan boleh dibuka lagi pada pukul 21.00-24.00 WIB.