Gratis! Polresta Sleman Membuka Penitipan Kendaraan yang Ditinggal Mudik, Simak Syaratnya
Polresta
Foto Ilustrasi Polresta Sleman Membuka Penitipan Kendaraan yang Ditinggal Mudik, (Sumber : Instagram @humaspolrestasleman)

JOGJACORNER.ID - Gelombang mudik sudah dimulai sejak Jumat (14/4) lalu. Sebagian masyarakat sudah lebih dahulu mudik pada awal cuti lebaran tahun ini. Diperkirakan masyarakat yang akan mudik tahun ini mencapai lebih dari 120 juta orang, baik menggunakan kendaraan pribadi maupun umum. Bagi pemudik yang menggunakan transportasi umum, tentunya akan meninggalkan kendaraannya di rumah. Hal ini menjadi kekhawatiran tersendiri jika rumah tidak memiliki penjaga.

Bagi masyarakat Jogja yang ingin mudik dan meninggalkan kendaraannya, tak perlu khawatir karena Polresta Sleman, Yogyakarta, membuka penitipan kendaraan bermotor untuk masyarakat yang akan mudik lebaran. Masyarakat yang akan mudik ke kampung halaman dapat menitipkan sepeda motor maupun mobil di seluruh kantor polisi di wilayah Kabupaten Sleman.

Dilansir dari akun Instagram @wisataistimewa pada Senin (17/4/2023), Kapolresta Sleman, AKBP Yuswanto Ardi, mengatakan bahwa pihaknya menyiapkan tempat penitipan di seluruh kantor-kantor kepolisian mulai dari tingkat Polresta, Polsek, dan Pospol yang ada di Sleman. Layanan ini diketahui diberikan kepada masyarakat secara gratis tanpa dipungut biaya.

Hal ini bisa dimanfaatkan bagi para mahasiswa yang kuliah di wilayah Jogja dan ingin pulang ke kampung halaman. Kendaraan yang ditinggal ketika mudik bisa dititipkan ke Polresta Sleman agar lebih aman dan mudik tanpa khawatir.

Meskipun secara gratis, bagi mereka yang akan menitipkan kendaraannya harus memenuhi beberapa persyaratan. Persyaratan tersebut terdiri dari membawa identitas diri dan identitas kendaraan yang dititipkan untuk menunjukkan sebagai bukti kepemilikan. Setelah itu, petugas kepolisian akan memberikan surat berita acara serah terima kepada masyarakat yang menitipkan kendaraan.