Pemkot Jogja Siapkan Sanksi Bagi Para Pelanggar Perda KTR, Ini Respon Forpi
Kawasan
Pengendara Sepeda Melintasi Malioboro (Sumber : Forpi Kota Yogyakarta)

JOGJACORNER.ID - Forum Pemantau Independen (Forpi) Kota Yogyakarta mendukung kebijakan Pemerintah Kota Yogyakarta yang siap memberlakukan sanksi, baik administrasi maupun denda terhadap pelanggaran di kawasan tanpa rokok (KTR) area Malioboro. 

Baharuddin Kamba melihat, upaya itu sesuai Peraturan Daerah (Perda) Kota Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Dengan diberlakukannya sanksi tersebut, maka ada konsekuensi yang harus dihadapi baik bagi perokok maupun Pemerintah Kota Yogyakarta.

Konsekuensi bagi perokok yang terbukti melanggar aturan dapat didenda sebesar Rp 7,5 juta karena merokok sembarangan, merokok tidak pada tempatnya.

Sementara bagi Pemerintah Kota Yogyakarta punya kewajiban untuk menyiapakan segera regulasi berupa Peraturan Walikota (Perwal) yang mengatur soal itu termasuk kesiapan SDM-nya.

"Mulai dari Satgas KTR yang dibentuk pada September 2019 silam termasuk di dalamnya ada Jogoboro," kata Kamba, Senin (28/11/2022). 

Namun dalam hal ini, yang berwenang melakukan penegakan aturan Perda KTR hanyalah Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Yogyakarta.

Yang perlu dipahami masyarakat, lanjut Kamba, bahwa Perda KTR tidak melarang orang merokok tetapi mengatur supaya hak masing-masing orang (perokok maupun tidak) terpenuhi semuanya.

"Sehingga semuanya bisa saling menghormati dan melindungi," terangnya.