Sadisnya Mahasiswa Bunuh Pacar yang Hamil Kemudian Dilempar ke Laut di Gunungkidul: Vonis Mati Mengancam
Pelaku pembunuhan
Dua orang pembunuh wanita hamil di Gunungkidul diamankan polisi. (Sumber : Humas Polres Gunungkidul)

JOGJA-Sadisnya seorang mahasiswa kampus negeri di Solo, ERW (24) membuatnya terancam terancam hukuman mati. Bagaimana tidak, dia menghabisi wanita hamil yang merupakan pacarnya, Reni W (25) warga Purworejo. Mayat korban diketahui dibuang ke Pantai Ngrawe Tanjungsari Gunungkidul dengan cara dilempar dari atas tebing.
Dari penyidikan terungkap jika beberapa bulan lalu, ERW juga pernah merencanakan pembunuhan pacarnya itu karena emoh tanggungjawab usai menghamili.


Dari keterangan di kepolisian, ERW ditangkap bersama temannya AA (37) usai menghabisi Reni W. Korban diketahui awalnya diajak ke Gunungkidul untuk berwisata. Pelaku mengajak temannya, AA. Sampai di objek wisata Pantai Ngrawe, korban dicabuli kemudian ditelanjangi sebelum dihabisi. Mayat wanita hamil itu lantas dibuang ke laut. Kasus ini terungkap usai polisi merunut CCTV milik Dishub dan kemudian diketahui keberadaan pelaku dan korban. Juga berkat pengungkapan identitas lewat sidik jari yang menuntun polisi menemukan pelaku.


Dari pemeriksaan awal, ternyata pelaku mengaku sudah pernah mencoba menghabisi korban beberapa waktu lalu. Jadi saat itu, korban mengaku hamil dan minta pertanggungjawaban pelaku. Namun dia menolak tegas bertanggungjawab. "Pelaku tambah geram karena korban justru membawa ke dokter dan memperjuangkan anak dalam kandungan itu hidup. Dia sempat akan membunuh korban namun gagal," ujar sumber di kepolisian.


Baru saat kehamilan korban makin membesar dan menginjak usia tujuh bulan, pelaku kembali nekat menghabisi korban. Setelah melakukan pemeriksaan hukum yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dilanjutkan dengan  kelengkapan reka ulang, pelaku disangkakan dengan pasal 340 KUHP yakni barangsiapa dengan  sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam dengan  pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.*