Sederet Fakta Menarik Kasus Penganiayaan Mahasiswa Medan yang Dilakukan Anak Perwira Polisi
Anak
Anak Perwira Polisi Aniaya Mahasiswa Medan (Sumber : Twitter @M Andy Perdana)

JOGJACORNER.ID - Seorang anak polisi menganiaya mahasiswa di Medan. Ayah dari pelaku penganiayaan merupakan seorang perwira polisi. Menindaklanjuti hal tersebut, polisi telah menetapkan pelaku sebagai tersangka kasus penganiayaan. Melansir dari berbagai sumber berikut fakta menariknya:

1. Kronologi Awal

Penganiayaan yang terjadi pada desember 2022 tersebut awal kejadian korban yang bernama Ken Admiral datang ke rumah pelaku Aditya Hasibuan untuk meminta pertanggungjawaban karena telah merusak spion mobilnya.

Ketika tiba di rumah Aditya, korban bertemu dengan Kakak dan Ayah pelaku. Selanjutnya Ia pun menjelaskan maksud dan tujuannya datang, namun AKBP Achriduddin tidak terima kemudian meminta kakak pelaku untuk mengambilkan senjata laras panjang ke dalam rumahnya.

Kemudian, kakak pelaku mengambilkan senajata laras panjang ke dalam rumahnya. Ketika korban keluar kemudian pelaku dan kakak korban menganiaya korban di depan rumahnya.

2. Pukul dan Tendang Kepala Korban

Dalam video yang beredar terlihat Ken Admiral yang sedang terbaring di lantai terlihat kepala korban dibenturkan ke lantai oleh Aditya.

Bukan hanya itu, Aditya juga menendang dan memukur kepala korban yang sudah berlumuran darah.

Emosi pelaku yang semakin membara, pelaku tidak menghentikan aksinya padahal korban berteriak meminta ampunan.

Dalam video tersebut juga terlihat beberapa orang ketika penganiayaan dilakukan, termasuk AKBP Achriduddin yang membiarkan anaknya melakukan penganiayaan.

3. Pelaku Ditetapkan Tersangka

Pelaku penganiyaan yang dilakukan oleh anak perwira tinggi polisi pelaku ditetapkan sebagai tersangka. Dengan demikian pelaku terancam hukuman lima tahun penjara.

4. AKBP Achriduddin Dicopot dari Jabatannya

Adanya kejadian ini membuat polisi melakukan investigasi terhadap AKBP Achriduddin. Setelah proses investigasi dilakukan kemudian AKBP Achriduddin mendapat sanksi penempatan khusus (patsus).

AKBP Achiruddin terbukti melanggar kode etik sesuai dengan Pasal 13 huruf M Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.