Soal Aspirasi Masa Jabatan Kepala Desa, Jokowi : Silakan Sampaikan ke DPR
Jokowi
Potret Presiden Jokowi (Sumber : Instagram @ibunegara_id)



JOGJA-Presiden Joko Widodo memberikan tanggapan atas usulan masa jabatan Kepala Desa dari yang semula enam tahun menjadi sembilan tahun. Ia pun mempersilakan aspirasi tersebut disampaikan ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

“Ya namanya juga aspirasi sah sah saja, silakan disampaikan ke DPR,” Kata Jokowi usai meninjau sodetan Kali Ciliwung Jakarta yang dilansir dari akun Youtube @Kompas.com
Kendati demikian, Undang-Undang Desa saat ini membatasi masa jabatan Kepala Desa selama enam tahun. “Tapi yang jelas UU Desa saat ini masih membatasi masa jabatan Kepala Desa selama enam tahun, akan tetapi silakan aspirasi tersebut disampaikan ke DPR,” Ujarnya.


Sebelum itu, Kepala Desa berunjuk rasa di depan gedung DPR jalan Gatot Subroto, Jakarta Pusat yang dilakukan hari Selasa (17/1/2023). Unjuk rasa tersebut dimaksudkan untuk menyampaikan aspirasi memperpanjang masa jabatan Kepala Desa dari 6 tahun menjadi 9 tahun.

Baca Juga: Yusuf 'Si Madun' Ungkap Alasan Tak Pernah Langgeng Berpacaran, Ini Kriteria Wanita yang Diimpikan

Masa jabatan Kepala Desa Diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa. Selain itu perarturan jabata Kepala Desa juga diatur dalam peraturan pemerintah tentang peraturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.


Di hari yang sama, aktivis mahasiswa tahun 1998 yang sekaligus politikus PDI Perjuangan Budiman Sujatmiko menghadap Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan, Jakarta. Selasa (17/1/2023). Dalam hal itu budiman menyampaikan bahwa dirinya membahas Aspirasi Kepala Desa yang menuntut masa perpanjangan jabatan.


Menurut politikus PDI Perjuangan ini, Presiden Joko Widodo sepakat dengan aspirasi tersebut mengingat dinamika yang ada di Desa jauh dibanding di Kota. “Meski saya tidak mewakili Kepala Desa tapi karena saya yang di ajak bicara, saya berani katakan bahwa Presiden setuju dengan aspirasi tersebut,” ungkap Budiman.*