THR Punya Sejarah Panjang, Simak Penjelasannya
Sejarah
Foto Ilustrasi THR Punya Sejarah Panjang (Sumber : Pixabay)

JOGJACORNER.ID - Tunjangan Hari Raya (THR) adalah salah satu tunjangan yang diberikan oleh perusahaan kepada karyawan pada saat lebaran atau hari raya besar Islam lainnya. THR awalnya diberikan sebagai bentuk upaya dari perusahaan untuk memenuhi kebutuhan karyawan dalam menyambut hari raya.

Dirangkum dari kanal YouTube, Katakata Indonesia, sejarah diberikannya THR bermula pada zaman kolonial Belanda di Indonesia. Pada saat itu, pemerintah kolonial memberikan gaji kepada pegawai dengan sistem yang disebut "gajian". Di masa-masa tersebut, terdapat kebiasaan memberikan bonus lebaran kepada pegawai, terutama bagi pegawai yang beragama Islam.

Setelah Indonesia merdeka, kebiasaan memberikan bonus lebaran ini masih dipertahankan oleh perusahaan-perusahaan swasta dan pemerintah. Pada tahun 1974, pemerintah Indonesia melalui Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1974 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pegawai Negeri Sipil. Dalam peraturan tersebut, pemerintah menetapkan bahwa seluruh pegawai negeri sipil beragama Islam berhak menerima THR pada saat lebaran dan hari raya besar Islam lainnya.

Pada tahun 1994, pemerintah kembali mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1994 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pegawai Negeri Sipil dan Pensiunan PNS. Peraturan ini juga diberlakukan untuk perusahaan-perusahaan swasta yang wajib memberikan THR kepada karyawannya.

Dalam Peraturan Pemerintah tersebut, jumlah THR yang diberikan ditentukan berdasarkan gaji pokok dan masa kerja. Hingga saat ini, kebijakan pemberian THR masih diterapkan oleh pemerintah dan perusahaan-perusahaan swasta sebagai bentuk penghargaan dan kepedulian terhadap karyawan yang beragama Islam dalam merayakan hari raya besar agama Islam.

Besarnya THR yang diberikan bervariasi tergantung pada kebijakan perusahaan atau instansi yang memberikan tunjangan tersebut. Namun, biasanya THR berupa uang tunai dengan nominal tertentu. Besarnya nominal THR dapat ditentukan berdasarkan gaji pokok atau upah yang diterima karyawan, masa kerja, dan posisi jabatan.

Selain berupa uang tunai, ada juga perusahaan atau instansi yang memberikan THR dalam bentuk barang atau bahan pokok kebutuhan sehari-hari, seperti sembako atau beras. THR dalam bentuk barang atau bahan pokok ini dapat membantu karyawan dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari mereka selama periode lebaran.

Namun, seiring dengan perkembangan teknologi dan kemajuan zaman, beberapa perusahaan juga memberikan THR dalam bentuk elektronik, seperti voucher belanja online atau saldo elektronik yang dapat digunakan untuk berbagai kebutuhan selama lebaran.

Tetapi, secara umum, THR biasanya diberikan dalam bentuk uang tunai atau barang yang berguna bagi karyawan dan keluarganya dalam merayakan hari raya besar Islam.