Warga Maguwoharjo Sleman Protes Ganti Rugi Tol Jogja-Solo Kurang, Khawatir Tak Bisa Beli Tanah lagi
tol
Musyawarah dengan melibatkan warga yang terdampak proyek jalan tol Jogja-Solo. (Sumber : Redaksi Jogjacorner.id)


SLEMAN - Puluhan warga Padukuhan Ringinsari dan Sabego yang terdampak proyek pembangunan jalan tol Jogja-Solo masih keberatan melepaskan lahan maupun bangunanannya.

Hal itu disebabkan nilai perhitungan ganti rugi atas harga tanah dan bangunan dinilai masih rendah dari yang semestinya ataupun yang diharapkan. Sejumlah warga khawatir nantinya dengan uang ganti rugi tersebut tidak akan cukup untuk membeli tanah lagi. Untuk diketahui proyek pembangunan jalan tol Jogja-Solo di seksi 2 mengambil lintasan di Kalurahan Maguwoharjo, Depok, Kabupaten Sleman.

Warga Ringinsari, Jaka Purwanta mengatakan bahwa tim appraisal unuk mengkaji ulang harga tanah dan bangunan. Harapannya, tim appraisal menaikkan nilai ganti rugi utamanya untuk harga tanah. "Terutama tanah, karena tanah itu nggak bisa sebanding. Karena kami cita-citanya pengen membeli tanah di sini juga, kalau kami disuruh (pindah) ke Cangkringan, Ngemplak untuk apa?. Wong kami kerja juga di sini," kata Jaka, Senin, 24 Juli 2023.

Jaka menyampaikan, dirinya memiliki luas lahan 257 meter persegi dengan dua bangunan rumah kembar di atasnya yang terdampak pembangunan jalan tol Jogja - Solo. Ganti rugi tanah tersebut dihargai Rp. 5,6 juta per meter, sedangkan bangunannya semula dihargai Rp. 165 juta sebagai ganti rugi dua rumah. Total ganti rugi keseluruhan yang ia terima sejumlah Rp. 2,4 miliar.

Nilai appraisal itu kemudain dikomplain oleh Jaka dikarenakan ada sedikit kesahalah perhitungan yang kemudian ditindak lanjuti dengan revisi. "Yang awalnya Rp. 165 juta dua rumah, sekarang jadi Rp. 336 juta. Artinya sebenarnya nilai bangunan tidak berubah per meternya. Yang saya heran, (tim appraisal) ini profesional loh, tapi kenapa bisa keliru," ujarnya.

Selain milik Jaka, da 16 bidang lahan warga di Maguwoharjo yang nilai appraisalnya direvisi karena ada sedikit perubahan perhitungan. Jaka mengatakan dirinya bersama warga di Ringinsari dan Sembego mendukung adanya pembangunan jalan tol yang merupakan proyek strategis Nasional.

Ia tidak akan menempuh jalur hukum yang dinilai merepotkan. Namun pihaknya meminta diperhatikan dengan perhitungan ganti untung. Yang ia rasakan selama ini bukanlah ganti untung, melainkan ganti wajar sesuai harga di pasaran.

Padahal tim appraisal jauh-jauh hari sebelum ada tanggal pembayaran sudah melakukan survei tanah dan bangunan. Setelah dibayar, Jaka khawatir tidak bisa membeli tanah lagi lantaran adanya kabar pembangunan jalan tol harga tanah disekitar Kalurahan Maguwoharjo ikut menanjak. Ia mencontohkan, letter C saja di Maguwoharjo kini sudah ada yang dijual dengan harga Rp. 6 juta per meternya.

"Saya kalau dilihat angkanya besar. Tapi kalau meterannya kecil. Nah kami khawatir ketika kami terima angka apa adanya ini, ternyata nanti kami enggak bisa beli lagi, akhirnya malah bukan kehidupan lebih baik malah jadi sungseb nanti," jelasnya.

Terkait adanya kesalahan hitung seperti yang telah disebutkan sebelumnya, Kepala Bidang Pengadaan Tanah dan Pengembangan Kanwil BPN DIY, Margaretha Elya Lim Putraningtyas tidak menampik memang ada 16 bidang lahan di Maguwoharjo yang mengalami revisi appraisal karena ada kesalahan dalam perhitungan oleh Kantor Jasa Perhitungan Publik (KJPP). Menurutnya kesalahan itu manusiawi dan 16 bidang tersebut sudah diperbaiki nilainya dengan memperhatikan segala komponen, mulai dari tanah, bangunan, maupun tempat usaha.

Sementara mengenai warga yang kini masih keberatan dengan nilai appraisal, menurutnua ada beberapa sarana yang bisa ditempuh.  "Pertama harus mengajukan keberatannya ke Pengadilan setempat, 14 hari kerja setelah musyawarah ini. Tapi jika nanti keberatan, kemudian keberatannya nanti bisa kami review maka akan masuk ke musyawarah ketiga," jelas Elya.

Pihaknya kini menunggu dari 62 warga yang diundang Musyawarah di Maguwoharjo ini masih ada yang keberatan atau tidak. Jika masih ada yang keberatan, apakah keberatannya bisa diterima atau tidak. "Iya. Tergantung apakah perlu direvisi atau tidak. Kalau tidak berarti sudah ke Pengadilan," sambungnya.

Sementara itu, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan Tanah Jalan tol Jogja-Solo, Dian Ardiansyah mengatakan, kesalahan 16 bidang appraisal di Maguwoharjo bukan kesalahan penilaian secara keseluruhan, melainkan hanya kesalahan excel saja dan itu sudah diperbaiki. Saat ini pihaknya menunggu apakah warga setuju atau tidak dengan appraisal tersebut.

"Kita tunggu saja, setuju atau tidak setuju. Tapi dusun lain (di Maguwoharjo) yang sudah setuju kami proses. (Musyawarah) Ini untuk 62 orang dari semua dusun (yang kemarin belum). Kita panggil lagi dan kami tetap lakukan persuasif," kata Dian.