Apdesi Ungkap Penyebab Minta Jabatan Kades Bisa 27 Tahun: Revisi UU Desa Jikal Desa Ingin Maju
Apdesi
Potret Sekjen Apdesi ketika di wawancarai salah satu media Indonesia (Sumber : sumber tangkapan layar youtube @tvOneNewz)



JOGJA-Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) usulkan revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, usulan tersebut dimaksudkan untuk merevisi jabatan Kepala Desa yang dulunya 6 tahun menjadi 9 tahun. Menurutnya usulan tersebut tidak sama sekali menguntungkan Kepala Desa yang saat ini sedang berada di periode keduanya.

Apdesi usulkan masa jabatan Kepala Desa menjadi sembilan tahun dengan maksimal menjadi tiga periode sehingga masa jabatan kades maksimal 27 tahun.

“Ketika revisi Undang-Undang Kepala Desa dan masa Jabatan Kepala Desa tidak ikut direvisi rugi dong bagi Kepala Desa yang sedang menjalankan periode keduanya,” Ujar Sekretaris Jendral Apdesi, Anwar Sadat yang dikutip dari youtube @tvOneNews.
Anwar Sadat menyampaikan bahwa hal ini tidak akan menguntungkan bagi Kepala Desa yang baru enam tahun di periode pertamanya, lalu jika terlipih berarti ia hanya menjabat selama 15 tahun.

Baca Juga: Yusuf 'Si Madun' Ungkap Alasan Tak Pernah Langgeng Berpacaran, Ini Kriteria Wanita yang Diimpikan

Dalam penyampaiannya, Anwar Sadat menjelaskan bahwa alasan terkait usulan maksimal 27 tahun itu bukan prioritas dari Apdesi. “Harus dimengerti kawan-kawan yang menjadi revisi bukan hanya pasal 39 saja banyak hal, cuma yang menjadi trend hanya masa jabatan Kepala Desa saja,”

Salah satu usulan dari Apdesi yaitu terkait dengan dana desa yang harusnya 7-10 persen dari Anggran Pendapatan Belanja Negara (APBN) usulan ini dimaksudkan agar desa dalam rangka mewujudkan tata kelola baik fisik maupun non fisik lebih maksimal.

“Ketika banyaknya aspirasi dari masyarakat dan kita selaku Pemerintahan Desa keterbatasan biaya, maka aspirasi tersebut tidak bisa direalisasikan. Nah hal ini yang melandasi kita untuk merevisi Undang-Undang Desa,” Pungkasnya.*