![Orang](https://jogjacorner.id/images/img_post/img-W0h8XOZ.jpg)
JOGJACORNER.ID - Musibah dapat terjadi kapan saja dan dapat dialami oleh siapa saja, salah satu musibah adalah mengenai kesehatan. Mengenai hal ini, pemerintah telah mempersiapkan asuransi kesehatan yaitu BPJS Kesehatan. Bagi perserta BPJS Kesehatan, khususnya pasien gawat darurat, nbisa mendapatkan perawatan di UGD rumah sakit atau fasilitas kesehaan tanpa harus mencari rujukan ke fasilitas kesehatan pertama.
Melansir dari akun instagram @katadatacoid (5/1) BPJS Kesehatan menjamin pelayanan gawat darurat dengan syarat diantaranya:
1. Memenuhi kriteria sebagai pasirn gawat darurat medis.
2. Pelayanan dilakukan di ruang pemeriksaan IGD.
3. Pelayanan dilakukan sesuai dengan tata laksana penanganan gawat darurat
Selain syarat diatas, terdapat juga beberapa kriteria, seperti:
1. Mengancam nyawa
2. Adanya gangguan pada jalan nafas, sikurlasi, dan dehidrasi
3. Adanya penurunan kesadaran
4. Adanya gangguan hemodinamik
5. Memerlukan tindakan segera
6. Gejala psikotis akut/panic attack yang membahayakan atau kegawatdaruratan lain di bidang psikiatri.
Setidaknya terdapat 10 kategori diagnose gawat darurat seperti:
1) Kriteria Gawat Darurat Bagian Anak
Kriteria ini meliputi, anemia sedang atau berat, henti napas, premature, payah jantung, gagal ginjal akut, syok berat, difteri, tetanus, tidak kencing lebih dari 8 jam, dan sebagainya.
2) Kriteria Gawat Darurat Bagian Kebidanan dan Kandungan
Kriteria ini meliputi abortus, distosia, pendarahan antepartum, inversion uteri, dan sebagainya.
3) Kritertia Gawat Darurat Bagian Bedah
Kriteria ini meliputi, abses cerenti, anuria, cedera kepala sedang, gematotoraks dan pneumooraks, hematuria, luka terbuka daerah dada, patah tulang, dan sebagainya.
4) Kriteria Gawat Darurat Bagian Jantung dan Pembuluh Darah
Kriteria ini meliputi, aritmia, edema paru akut, henti jantung, nyeri dada, sesak napas karena payah jantung, krisis hipertensi, dan sebagainya.
5) Kriteria Gawat Darurat Bagian Mata
Kriteria ini meliputi, benda asing di kornea mata/ kelopak mata, tumor orbita, trauma mata, kelainan kornea mata, blenorrhoe/ gonoblenorrhoe, dan sebagainya.
6) Kriteria Gawat Darurat Bagian Paru
Kriteria ini meliputi, asma bronkiale sedang hingga parah, asppirasi pneumonia, emboli paru, gagal napas, cedera paru, hemoptoe berulang, dan sebagainya.
7) Kriteria Gawat Darurat Bidang Penyakit Dalam
Kriteria ini meliputi, demam berdarah dengue, deman tifoid, difteri, gagal ginjal akut, malaria, GEA dan dehidrasi, hipertensi maligna, kerajunan, koma metabolic
8) Kriteria Gawat Darurat Bidang THT
Abses di bidang THT-KL, disfagia, benda asing di telinga dan hidung, otalgia akur, benda asing di laring, trakea, bronkus/ tenggorokan, tuli mendadak, vertigo berat, pendarahan, dan sebagainya.
9) Kriteria Gawat Darurat Bidang Syaraf
Kriteria ini meliputi, kejang, stroke, menigoensefalitis.
Penulis : Indah Yulia
Tag
Artikel Terkait