Cara Perpanjangan SIM Secara Online, Mudah dan Tak Perlu Antre: Simak Tarif dan Syarat yang Dilengkapi
SIM
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM). (Sumber : Dokumentasi freepik)


JOGJA-Jumlah pengendara di Indonesia semakin bertambah setiap tahunnya. Tentunya, sebelum berkendara bebas di jalan raya, pengendara harus sudah cukup umur dan Surat Izin Mengemudi (SIM). SIM berlaku selama lima tahun dan harus melakukan perpanjangan ketika sudah berakhir masa berlakunya. Kini, perpanjangan SIM dapat dilakukan dengan mudah dari rumah dan SIM baru akan dikirim ke rumah.

Hal ini karena Korlantas Polri sudah menyediakan layanan perpanjangan SIM secara online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri sebagai inovasi dan pemanfaatan teknologi informasi dengan basis aplikasi pelayanan publik. Lantas, bagaimana caranya? Dikutip dari akun Twitter @kominfodiy, berikut cara perpanjangan SIM secara online.

1. Unduh aplikasi Digital Korlantas Polri di Google Play Store
2. Registrasi dengan nomor telepon untuk mendapatkan kode OTP
3. Masukkan kode OTP
4. Buat PIN dan konfirmasi ulang PIN
5. Masukkan data profil mulai dari NIK, nama, dan email
6. Periksa notifikasi pengaktifan akun di email, kemudian aktifkan
7. Verifikasi KTP dengan fitur foto liveness
8. Lakukan tes pemeriksaan kesehatan di erikkes.id
9. Lakukan tes psikologi di app.eppsi.id
10. Pilih 'Menu SIM', lalu klik 'Perpanjangan SIM'
11. Unggah dokumen syarat perpanjangan SIM online
12. Pilih Satpas penerbit SIM
13. Masukkan nomor rekening Anda
14. Pilih metode pengiriman
15. Pilih metode pembayaran dan sertakan nomor rekening
16. Selesaikan pembayaran
17. Sistem akan memproses dan mengirimkan SIM jika sudah selesai diperpanjang
 Baca Juga: Rekomendasi Film Korea Terbaru 2023 yang Layak Ditonton

Sementara itu, tarif perpanjangan SIM diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. Dalam Pasal 1 PP disebutkan bahwa penerbitan perpanjangan SIM merupakan bagian dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Kepolisian. Berikut tarif perpanjangan SIM:

1. Perpanjang masa berlaku SIM A Rp80.000
2. Perpanjang masa berlaku SIM B Rp80.000
3. Perpanjang masa berlaku SIM C Rp75.000
4. Perpanjang masa berlaku SIM D Rp30.000.*