Deretan Wewenang, Kewajiban, dan Tugas PPS, Apa Saja?
Pemilu
Ilustrasi pemilu yang melibatkan PPS, sehingga perlu mengetahui wewenang, kewajiban, dan tugas PPS agar berjalan dengan lancar. (Sumber : freepik)

JOGJA-Pemilu serentak akan diselenggarakan pada tahun 2024 mendatang. Meski dilakukan pada ±2 tahun lagi, rangkaian penyelenggaraannya sudah dimulai dari sekarang. Salah satunya adalah persiapan Panitia Pemungutan Suara (PPS). Rangkaian seleksi telah dilaksanakan sejak bulan Desember tahun 2022.

Dimulai dari mengumpulkan persyaratan, hingga tahap wawancara dan seleksi. Masyarakat antusias untuk mengikuti menjadi bagian dari PPS. Namun, sebagian dari mereka masih belum mengetahui mengenai kewajiban, wewenang, dan tugas PPS.

Selain itu, mereka sudah mengetahui namun lupa karena jaraknya yang panjang dari satu pemilu ke pemilu lainnya. Lantas, apa saja wewenang, kewajiban, dan tugas PPS? Dilansir dari akun Instagram @sekolah.pemilu pada Kamis (19/1/2023), berikut kewajiban, wewenang, dan tugas PPS. Simak dengan baik sebagai bekal jika terpilih menjadi bagian PPS nanti.

Baca Juga: Shinta dan Jojo Eksis Lagi, Simak Cerita Kehidupan Duet Lipsing Keong Racun Ini

KEWAJIBAN PPS:

a. membantu KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK dalam melakukan pemutakhiran data pemilih, daftar pemilih sementara, daftar pemilih hasil perbaikan, dan daftar pemilih tetap;
b. menyampaikan daftar pemilih kepada PPK;
c. menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel;
d. meneruskan kotak suara dari setiap PPS kepada PPK pada hari yang sama setelah rekapitulasi hasil penghitungan suara dari setiap TPS;
e. menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh Panwaslu Kelurahan/Desa;
f. membantu PPK dalam menyelenggarakan Pemilu, kecuali dalam hal penghitungan suara;
g. melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
h. melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


WEWENANG PPS:

a. membentuk KPPS;
b. mengangkat Pantarlih;
c. menetapkan hasil perbaikan daftar pemilih sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 huruf c untuk menjadi daftar pemilih tetap;
d. melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
e. melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

TUGAS PPS:

a. mengumumkan daftar pemilih sementara;
b. menerima masukan dari masyarakat tentang daftar pemilih sementara;
c. melakukan perbaikan dan mengumumkan hasil perbaikan daftar pemilih sementara;
d. mengumumkan daftar pemilih tetap dan melaporkan kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK;
e. melaksanakan semua tahapan Penyelenggaraan Pemilu di tingkat kelurahan/desa yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK;
f. mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya;
g. menyampaikan hasil penghitungan suara seluruh TPS kepada PPK;
h. melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya;
i. melaksanakan sosialisasi Penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPS kepada masyarakat;
j. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
k. melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.