Ini Cara KPU Bantul Dorong Warga Disabilitas Berperan dalam Pemilu 2024
Warga disabilitas
Warga disabilitas yang berperan penting dalam Pemilu 2024 mendatang. (Sumber : Dokumen KPU Bantul.)


BANTUL, Jogjacorner.id- Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bantul melaksanakan kegiatan sosialisasi dengan mengundang perwakilan masyarakat Disabilitas Kabupaten Bantul. Hadir pada kegiatan tersebut perwakilan dari Masyarakat Peduli Penyandang Disabilitas (MPPD), Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia, Ikatan Tuna Netra Muslim Indonesia (ITMI), Gerakan untuk Kesejahteraan Tuna Rungu Indonesia (GERKATIN) dan Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia (HWDI).


Acara dilaksanakan di Ross in Hotel, Bantul dengan narasumber Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih,  Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kabupaten Bantul, Musnif Istiqomah. Dalam kesempatan tersebut, disampaikan peran strategis masyarakat disabilitas dalam mewujudkan pemilu akses tahun 2024 di Kabupaten Bantul. Sejak tahun 2004, pemilu saat itu sudah memasukkan isu penting yaitu mempertimbangkan aspek aksesibilitas pemilu. KPU sebagai penyelenggara pemilu terus berupaya menggaungkan keberpihakan pada masyarakat disabilitas melalui paradigma pemilu akses.


Sebagai warga negara Indonesia, para penyandang disabilitas juga memiliki hak pilih yang sama dengan warga negara lainnya. UU No.19 Tahun 2011 tentang Pengesahan Konvensi Mengenai Hak-Hak Penyandang Disabilitas menjamin hak pilih para penyandang disabilitas dalam pemilu. Undang-Undang ini juga menyebutkan negara memiliki kewajiban untuk mewujudkan hak penyandang disabilitas dan menjamin kesamaan hak dan kebebasan yang mendasar yang salah satunya adalah hak untuk mendapatkan perlindungan dan pelayanan dalam pemilu. 


Baca Juga: Ditanya Soal Persiapan Ngunduh Mantu, Jawaban Kaesang Bikin Ngakak Para Wartawan


Musnif menegaskan bahwa pemilu akses adalah representasi sarana politik yang nyata bisa dioptimalkan oleh para disabilitas sebagai pengejawantahan proses suksesi kepemimpinan yang terlembagakan. Negara menempatkan mereka pada konfigurasi politik partisipatoris, sehingga KPU sangat terbantu dalam merencanakan, mengawal dan melaksanakan pelaksanan teknis pemilu. Dalam Undang Undang No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum,  Pasal 5 disebutkan: Penyandang disabilitas mempunyai kesempatan yang sama sebagai pemilih, sebagai calon anggota DPR, sebagai calon anggota DPD, sebagai calon presiden/wakil presiden, sebagai calon anggota DPRD, dan sebagai penyelenggara pemilu. Maka jelas bahwa negara menjamin hak-hak penyandang disabilitas untuk menyalurkan potensi dalam segala aspek penyelenggaraan negara dan masyarakat, termasuk hak untuk terlibat dalam proses demokrasi, baik hak dipilih dan memilih.


Selanjutnya Musnif menyampaikan bahwa, ada banyak peran-peran penting yang dapat dilakukan oleh masyarakat penyandang disabilitas dalam mensukseskan tahapan pemilu 2024 mendatang. Di antaranya adalah dengan aktif terlibat di setiap tahapan pemilu. Aktif mengecek daftar pemilih, aktif mencari tahu kandidat yang akan dipilih baik dari visi-misi maupun profilnya. Aktif melakukan sosialisasi kepada komunitasnya, hingga aktif terlibat sebagai penyelenggara pemilu baik pada level PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan), PPS (Panitia Pemungutan Suara), hingga KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara). 


Kaum disabilitas menentukan dua hal dalam pemilu, pertama menentukan tingkat keterpilihan seseorang dalam kontestasi, kedua menentukan dalam meningkatkan kualitas pemilu di suatu Negara atau daerah. Tidaklah berlebihan apabila dalam perspektif demokrasi, kaum disabilitas dilabeli sebagai pilar demokrasi. Di akhir paparan, Musnif berkesimpulan bahwa kaum disabilitas adalah pilar dalam menjalankan dan menegakkan demokrasi di Indonesia. Pilar tentu merupakan penyokong, sehingga tanpa pilar yang kuat maka demokrasi akan mengalami keruntuhan atau ketimpangan. Sehingga pemilu akses tentu merupakan sebuah solusi bagi penyelenggara pemilu untuk menjawab diskursus kaum disabilitas. Tentu, pemilu akses tidak hanya berbicara aturan, tetapi juga berbicara dari hulu ke hilir, meliputi kepastian hukum hingga bicara mengenai sosialisasi dan teknis pemilihan umum.


Baca Juga: Banyak Orang Suka Berhemat Malah Bisa Bikin Ekonomi Ambruk? Ini Fakta yang Perlu Diketahui


Pada kesempatan yang sama, Ketua KPU Bantul Didik Joko Nugroho dalam sambutannya berharap, dengan diadakannya sosialisasi kepada masyarakat disabilitas secara intensif, mampu meningkatkan partisipasi pemilih masyarakat disabilitas pada pemilu 2024 mendatang, khususnya untuk Kabupaten Bantul. Pada pemilu 2019 tingkat partisipasi pemilih masyarakat disabilitas di Bantul di angka 48,02%. Lebih lanjut ditegaskan bahwa pelibatan disabilitas dalam tahapan Pemilu ini merupakan perwujudan asas penyelenggara pemilu yaitu aksesibilitas. KPU Bantul terbuka terhadap peran aktif masyarakat disabilitas disemua tahapan Pemilu 2024. Partisipasi ini dapat dilakukan masyarakat disabilitas baik sebagai pemilih, penyelenggara pemilu atau sebagai peserta pemilu baik melalui jalur perseorangan atau jalur partai politik.