Ferdy Sambo Dituntut Penjara Seumur Hidup, Dipenjara Sesuai Umur atau Sampai Meninggal? Simak Penjelasannya
Sambo
Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup (Sumber : Instagram @storyrakyat_)


JOGJA
-Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup dalam kasus pembunuhan Brigadir J dalam sidang lanjutan, Selasa (17/1/2023). Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup, sementara Kuat Ma'ruf yang terlibat dalam pembunuhan Brigadir J dituntut delapan tahun penjara.

Berbicara mengenai tuntutan penjara seumur hidup, ternyata istilah tersebut terdapat dua tafsiran berbeda yang beredar di masyarakat. Tafsiran pertama menyebutkan bahwa pidana penjara seumur hidup merupakan hukuman penjara yang harus dijalankan oleh terpidana yang lamanya disesuaikan dengan umur terpidana saat ia dijatuhkan vonis hukuman.

Sementara itu, beredar versi lain yang mengatakan bahwa pidana penjara seumur hidup adalah hukuman penjara yang harus dijalankan oleh terpidana sampai ia meninggal dunia.
Nah, jika tidak diluruskan, maka pengertian tersebut akan simpang siur dan tidak ada penjelasan yang tepat. Sebenarnya, apa pengertian dari istilah pidana penjara seumur hidup? Mari simak pembahasan berikut.

Dilansir dari akun YouTube @ARNP LAW OFFICE pada Selasa (17/1/2023), pada pasal 12 ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, membagi pidana penjara menjadi dua jenis. Pertama adalah pidana penjara seumur hidup dan yang kedua pidana penjara selama waktu tertentu dimana pidana penjara selama waktu tertentu sekali-sekali tidak boleh melebihi 20 tahun dari isi ketentuan.

Baca Juga: Ramalan Keuntungan Shio Naga di Tahun Kelinci Air: Asmara, Karir, Keuangan, dan Kesehatan

Pasal tersebut dapat diketahui bahwa hukuman penjara seumur hidup berarti si terpidana harus menghabiskan sisa hidupnya di penjara. Dia akan di penjara hingga meninggal dunia. Sementara itu, untuk hukuman pidana penjara selama waktu tertentu hukuman yang dijatuhkan tidak boleh melebihi 20 tahun penjara.

Isi ketentuan pasal tersebut secara otomatis menggugurkan pendapat masyarakat yang mengatakan bahwa pidana penjara seumur hidup adalah hukuman penjara yang harus dijalankan oleh terpidana yang lamanya disesuaikan dengan umurnya saat ia dijatuhkan vonis hukuman.

Agar lebih mudah dipahami, simak contoh kasus berikut!
Apabila seorang terpidana berusia 19 tahun saat ia divonis hukuman penjara seumur hidup, maka menurut pendapat versi yang pertama lamanya hukuman penjara yang harus dijalankan oleh terpidana disesuaikan dengan umur terpidana tersebut. Hal ini tentu menimbulkan kerancuan dalam penafsiran pasal yang telah dijelaskan sebelumnya.

Logikanya, kenapa hakim tidak langsung menghukum terpidana dengan hukuman 19 tahun penjara, padahal Kitab Undang-undang Hukum Pidana masih memperbolehkan hal tersebut untuk dilakukan?

Jadi, kesimpulannya adalah pidana penjara seumur hidup merupakan hukuman pidana penjara yang harus dijalankan oleh terpidana selama terpidana masih hidup sampai ia meninggal dunia. Oleh karena itu, jangan sampai keliru dan bingung lagi, ya.*