Ribuan Rakyat Indonesia Ikuti Sidang Perdana Ferdy Sambo yang Disiarkan Secara Langsung Hingga Petan
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. (Sumber : Instagram.)


JAKARTA- Hari ini sidang perdana kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J oleh Mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo dan beberapa tersangka Senin (17/10/2022).


Adapun pelaksanaan sidang Ferdy Sambo dkk pada hari ini, Polres Metro Jakarta Selatan menerjunkan sebanyak 170 personel untuk melakukan pengamanan.


Pengamanan ruang sidang, pengamanan para terdakwa hingga arus lalu lintas di depan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang terletak di Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan.


Sidang perdana, Ferdy Sambo didakwa lakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.


Pembunuhan dilakukan pada 8 Juli 2022 di kediaman Ferdy Sambo rumah dinas Komplek Polri Duren Tiga No. 46, Jakarta Selatan.

 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo dengan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

 

Ferdy Sambo disangkakan dengan pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

 

"Perbuatan terdakwa Ferdy Sambo, SH., SIK., MH. tersebut di atas sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," kata Jaksa Penuntut Umum Syahnan Tanjung di depan majelis hakim.

 

"Dakwaan subsider kepada terdakwa Ferdy Sambo kami sangkakan pasal subsider nya yaitu pasal; Perbuatan terdakwa Ferdy Sambo tersebut di atas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," tambahnya.


Dalam surat dakwaannya, disebutkan bahwa alasan Sambo menyusun strategi merampas nyawa Brigadir J ialah karena mendengar cerita Putri Candrawathi yang mengaku bahwa dirinya telah dilecehkan oleh Brigadir J di Magelang pada 7 Juli.

 

Sementara tersangka lain, sang istri Putri Candrawathi, Ricky Rizalwibowo dan Kuat Ma'ruf juga dilakukan sidang hari ini.


Dalam surat dakwaannya, Ferdy Sambo disebutkan menembak satu kali Brigadir J yang tergeletak di dekat tangga depan kamar mandi rumah, dalam keadaan tertelungkup masih bergerak-gerak kesakitan hingga akhirnya korban meninggal dunia.

 

"Menembak sebanyak satu kali mengenai tepat kepala bagian belakang sisi kiri korban Nofriansyah Yosua Hutabarat hingga korban meninggal dunia," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sugeng Hariadi.


Selanjutnya, lanjut jaksa Sugeng, untuk menghilangkan jejak serta untuk mengelabui perbuatan merampas nyawa Brigadir J, Sambo menembak ke arah dinding di atas tangga beberapa kali dengan tujuan seolah-olah telah terjadi tembak menembak antara Bharada E dengan Brigadir J.


Sebelum Sambo menembak disebutkan bahwa Bharada E atas perintah Sambo mengarahkan senjata api ke tubuh Brigadir J dan menembakkan senjata api miliknya sebanyak tiga atau empat kali hingga Brigadir J terjatuh dan terkapar mengeluarkan banyak darah sebelum akhirnya ditembak hingga mati oleh Sambo.

 

"Woy...! Kau tembak...! Kau tembak cepaaat! Cepat, woy kau tembak!," kata Jaksa Sugeng mencontohkan perintah Sambo kepada Bharada E.

 

Selain Ferdy Sambo, PN Jakarta Selatan akan membacakan dakwaan terhadap tiga tersangka pembunuhan Brigadir J lainnya, yakni Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.

 

Sementara satu tersangka lainnya, Bharada E alias Richard Eliezer  akan menjalani sidang pembacaan dakwaan pada Selasa, 18 Oktober 2022