Forpi Kota Yogyakarta Minta Pemkot Tindak Tegas Penggunaan Otopet
Otopet
Persewaan Otopet di Kawasan Malioboro dan Sekitarnya (Sumber : Forpi Kota Yogyakarta)

JOGJACORNER.ID - Forum Pemantau Independen (Forpi) siap mengawal kebijakan pemerintah kota Yogyakarta, berupa Peraturan Walikota (Perwal) Nomor 71 tahun  2022 tentang Penggunaan Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik.

Dalam aturan itu disebutkan, larangan bagi setiap orang menggunakan atau menyewakan kendaraan tertentu, dengan menggunakan penggerak motor listrik di jalan raya dan trotoar atau kawasan pedestrian.

Kendaraan tertentu dengan menggunakan penggerak motor listrik, hanya boleh digunakan di dalam komplek perumahan dan area perkantoran.

Setiap orang yang melanggar ketentuan ini akan dikenai sanksi administratif. Mulai teguran lisan hingga pengamanan barang bukti. 

"Dengan adanya ketentuan tersebut sebagai payung, maka sudah seharusnya tidak ada lagi alasan bagi organisasi perangkat daerah atau OPD terkait untuk tidak menindak tegas bagi yang melanggar aturan ini," kata Anggota Forpi Baharudin Kamba, melalui pernyataan tertulis, Senin (9/1/2023).

Dari hasil pemantauan lembaganya, jauh sebelum perwal diterbitkan, penggunaan dan penyewaan skuter listrik di ruas-ruas jalan utama seperti jalan Margo Utomo Kota Yogyakarta sudah marak beroperasi.

"Dengan adanya aturan itu, maka sosialisasi terkait larangan penggunaan dan penyewaan skuter listrik di kawasan tertentu paling lama cukup satu bulan," lanjut Kamba.