Kejati DIY Tiba-tiba Geledah Kantor Dispertaru DIY, Disebut Terkait Kasus Mafia Tanah
kejati
Kantor Dispertaru DIY digeledah Kejati DIY pada Rabu, 12 Juli 2023 (Sumber : istimewa)

JOGJA- Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY pada Rabu, 12 Juli 2023 menggeledah Kantor Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) DIY. Sejumlah dokumen serta perangkat komputer disita oleh tim penyidik petugas dari dua ruangan yang digeledah tersebut.

Penggeledahan ini dilakukan berdasarkan hasil pengembangan kaitannya dengn kasus Tanah Kas Desa (TKD). Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati DIY Muhammad Anshar Wahyuddin mengatakan, dalam penggeledahan ini pihaknya menyita beberapa barang bukti diantaranya beberapa dokumen Dispetaru, CPU, dan flashdisk.

"Iya (pengembangan kasus TKD). Ya pokoknya pengembangan penyidikan Deztama," terang Anwar, Rabu, 12 Juli 2023. Anwar menyampaikan, agenda penggeledahan hari ini dilakukan di dua lokasi yaitu Kantor Dipertaru DIY dan rumah pribadi Kepala Dispertaru Krido Suprayitno.

Sekretaris Dispertaru DIY, Wahyu Budi Nugroho usai mendampingi tim Kejati melaksanakan penggeledahan mengungkapkan ada dua ruangan yang digeledah yaitu ruangan Kepala Dinas Pertaru dan ruang kepala Bidang Pemanfaatan Penanganan Permasalahan dan Pengawasan Pertanahan (P5) yang dimulai pukul 09.00 WIB hingga pukul 13.30 WIB.

"Cukup lama tadi. Kami hanya mendampingi," kata Wahyu. Wahyu membeberkan bahwa agenda penggeledahan Kejati DIY bersifat mendadak. Kebetulan Kepala Dispertaru Krido Suprayitno sendiri tidak berada di kantor lantaran sedang mengikuti kegiatan Diklat Keistimewaan di luar kantor.

Baca Juga: Motor Mahasiswa KKN Dicuri di Sleman, Polisi Lakukan Penyelidikan

Sebelum mendampingi Kejati DIY melangsungkan penggeledahan, Wahyu sendiri tidak berada di kantor dikarenakan sedang menghadiri kegiatan bersama Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X di Hotel Royal Ambarrukmo.

Begitu ia dihubungi oleh jajarannya yang memberitahu ada penggeledahan, Wahyu langsung bergegas kembali ke kantor. "Terus saya balik ke kantor. Penggeledahan sudah dimulai," ujar dia.

Saat penggeledahan itu berlangsung, Wahyu hanya sebatas mendampingi dan memfasilitasi segala keperluan serta kebutuhan penyidik Kejati. Wahyu mengaku bahwa ia tidak diperkenankan masuk ke dalam ruangan selama penggeledahan tersebut berlangsung.

Wahyu menyampaikan bahwa memang ada beberapa dokumen seperti fotokopi berkas yang dibawa oleh tim Kejati DIY. Namun pihaknya tidak mengetahui secara persis dokumen apa yang disita tersebut. Yang ia ketahui adalah dokumen tersebut berkaitan dengan Tanah Kas Desa (TKD).

"Iya memang berkaitan dengan TKD. Tetapi kasus yang mana saya kurang begitu tahu, tadi tidak sempat menanyakan detilnya," terang Wahyu. Wahyu menambahkan, selain dokumen ada juga perangkat komputer milik Dispertaru yang berada di ruangan kepala dinas dan kemudian dibawa penyidik Kejati.

Menyoal penggeledahan di rumah Kepala Dispertaru Krido Suprayitno, Wahyu mengaku tidak mengetahui hal tersebut, sebab seluruh proses penyalahgunaan TKD sepenuhnya diserahkan ke pihak Aparat Penegak Hukum (APH). "Kalau ruangan beliau tidak disegel. Sekarang saja bisa masuk," tandasnya.*