Jokowi Komitmen Perjuangkan Hak PRT, Siap Percepat UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga
UU PRT
Pernyataan Pers Presiden Tentang RUU PRT (Sumber : Tangkaan layar youtube @sekretariat Presiden.)

JOGJA-Presiden Joko Widodo mendesak DPR dalam pernyataan pers 18 Januari 2023, tentang RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga. Dalam pernyataan pers tersebut, Presiden Joko Widodo, menyatakan bahwa pemerintah berkomitmen dan berupaya keras untuk memberikan perlindungan terhadap pekerja rumah tangga, sebab pekerja rumah tangga rentan kehilangan hak-haknya sebagai pekerja, apalagi kini jumlah pekerja rumah tangga di Indonesia diperkirakan mencapai 4 juta jiwa.


 “Saya dan pemerintah berkomimen dan berupaya keras untuk memberikan perlindungan terhadap pekerja rumah tangga. Jumlah pekerja rumah tangga di indonesia diperkirakan mencapai 4 juta jiwa dan rentan kehilangan hak-haknya sebagai pekerja,” Ungkap Presiden Joko Widodo dalam keterangan Persnya pada 18 Januari 2023.
Tidak hanya itu, Presiden Joko Widodo juga mengungkapkan bahwa sudah lebih dari 19 tahun, Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUUPRT) belum disahkan. Preside Joko Widodo, berharap agar UU PRT ini bisa segera ditetapkan dan memberi perlindungan yang lebih baik bagi pekerja rumah tangga, pemberi kerja, dan penyalur kerja.


Untuk mempercepat penetapan UU PRT ini, Presiden Jokowi juga telah memerintahkan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Menteri Ketenagakerjaan untuk melakukan koordinasi dan konsultasi dengan DPR dan dengan semua stekholder terkait. Presiden Joko Widodo juga menyatakan UU PRT ini sudah masuk dalam daftar Rancangan Undang-Undang Prioritas tahun 2023 dan akan menjadi inisiatif DPR.
Salah satu pertimbangan dari percepatan penetapan UU PRT ini, karena Hukum ketenagakerjaan di Indonesia saat ini tidak secara khusus dan tegas mengatur tentang pekerja rumah tangga.

Baca Juga: Presiden Vietnam Mengundurkan Diri, Simak Deretan Kepala Negara yang Mundur Gara-gara Skandal

“Selama ini memang belum ada payung hukum dalam bentuk Undang-undang, yang ada hanya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan no 2 Tahun 2015, Kami memandang, bahwa peraturan yang lebih tinggi, di atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan itu di perlukan,” Ujar Ida Fauziah, selaku Menteri Ketenagakerjaan.  Ida Fauziah juga menenrangkan bahwa dalam UU PRT ini, akan ada perlindungan jaminan sosial kesehatan maupun jaminan sosial ketenagakerjaan. Dijelaskan juga oleh Ida Fauziah, selaku Menteri Ketenagakerjaan bahwa  RUU PRT ini, hanya mengatur pekerja rumah tangga di dalam negeri, sementara perlindungan kepada pekerja migran, sudah diatur dalam UU No 18 Tahun 2017, turunan dari UU No 18 2017 tersebut berupa MOU antar Indonesia dengan negara penempatan.  


Presiden Joko Widodo, menegaskan bahwa intinya adalah adanya payung hukum di atas menteri untuk pekerja rumah tangga yang rentan kehilangan hak-haknya sebagai pekerja. “Intinya, kita ingin memiliki payung hukum di atas menteri untuk pekerja rumah tangga yang rentan kehilangan hak-haknya sebagai pekerja, karena dalam praktiknya memang pekerja rumah tangga ini rentan kehilangan hak-haknya,” Ujar Presiden Joko Widodo.*