Kasus Juragan Air Minum Isi Ulang Dimutilasi dan Mayat Dicor, Pelaku Ngaku Tak Menyesal: Dendam Saya Terlampiaskan
mutilasi
Terungkap Kasus Mulitasi Pemilik Depot Air Minum Isi Ulang di Kota Semarang, Jawa Tengah, Karena Dendam. (Sumber : tangkapan layar YouTube @KOMPAS TV)


JOGJA
-Polisi telah berhasil menangkap pelaku pembunuhan dan mutilasi dari pemilik depot air minum isi ulang di Kota Semarang, Jawa Tengah. Melansir dari akun youtube @KOMPASTV, Kamis, (11/5) Dari hasil olah TKP dan sejumlah saksi, polisi berhasil mengungkap pelaku pembunuhan sadis di Semarang, Jawa Tengah. Pelaku merupakan salah satu pegawai depot air minum yang baru bekerja selama 1 bulan, yang bernama Muhammad Husein.

Tersangka diketahui sempat melarikan diri, hingga akhirnya polisi dapat menangkapnya di Banjarnegara pada Selasa malam. Terdapat barang bukti yang juga turut di sita oleh pihak kepolisian di antaramya, sejumlah uang, linggis, hingga sepeda motor yang digunakan untuk melarikan diri.

Polisi pun telah mengungkap motif pembunuhan yang dilakukan oleh pelaku tersebut. Polisi mengatakan bahwa pelaku merasa sakit hati, dan kerap cekcok dengan korban.
"Dia sering ngomel-ngomel sama saya." Ujar Husein.

Penganiayaan tersebut dilakukan oleh pelaku pada Kamis malam saat korban tertidur pelaku sempat memberikan 2 tusukan kepada korban, dan sempat meninggalkannya ke angkringan, hingga selang 4 jam, pelaku kembali mengeksekusi korban yang kemudian jasadnya di cor.

Husein pum mengaku dirinya tidak menyesal sama sekali perbuatan kejinya tersebut, hal ini karena dendamnya telah terlampiaskan. "Nggak (menyesal) karena dendam saya sudah terlampiaskan," Ujarnya.

Baca Juga: Jelajahi Keragaman Budaya Asia Tenggara, Intip Rekomendasi Destinasi Negara Tetangga di tiketcom

"Dari hasil keterangannya disampaikan oleh Husein, Motif atau alasan yang bersangkutan untuk melakukan ini didasari oleh rasa sakit hati dan dendam karena beberapa waktu belakangan sering mendapatkan tindakan kekerasan fisik," Ujar Kombes Irwan Anwar, Kapolrestabes Semarang.

Pelaku pun dijerat dengan pasal  340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dalam pasl tersebut ancamn hukuman untuk pelaku yakni 20 tahun penjara.
"Akan dijerat dengan Pasal 340 KUHP Pembunuhan Berencana di mana disebutkan dalam pasal tersebut ancaman hukumannya 20 tahun penjara." Ujar Kombes Irwan Anwar, Kapolrestabes Semarang.*