Pelaku Pembunuhan dan Mutilasi di Sleman Ditangkap, Simak Kronologi dan Motif Pelaku
Mutilasi
Pelaku mutilai di Sleman ditangkap polisi, (Sumber : Polda DIY)



JOGJA-Baru-baru ini telah terjadi pembunuhan kepada seorang wanita yang ditemukan meninggal dunia secara mengenaskan oleh penjaga penginapan di Sleman. Setelah membunuh korban, pelaku sempat melarikan diri ke tempat kediaman keluarganya. Namun, kini pelaku sudah berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian.


Dilansir dari akun YouTube @METRO TV pada Rabu (22/3/2023), Dir Reskrimum Polda DIY, Kombes Nuredy Irwansyah Putra, mengungkapkan bagaimana proses terungkapnya kasus pembunuhan tersebut. Ia menjelaskan bahwa kasus tersebut berdasarkan dari laporan pemilik wisma ke Polsek. Kemudian Polda DIY melakukan olah TKP dan mendapatkan banyak bukti dan petunjuk.


"Kita mendapatkan banyak bukti dan bukti-bukti petunjuk sehingga kami dapat bisa menentukan tersangkanya," ujarnya.
Setelah mendapat serangkaian bukti, pihaknya lantas melakukan penggeledahan di kos wilayah Ngemplak dan mendapatkan bukti lain. Pihak kepolisian kemudian melakukan penangkapan ke wilayah Temanggung, Jawa Tengah, dan didapati pelaku tanpa perlawanan ketika ditangkap.


"Tidak ada perlawanan dikarenakan sedang tertidur pulas di salah satu pojok di ruangan rumah tersebut. Kemudian kami bawa ke Polda DIY untuk dilakukan pemeriksaan," tambahnya.
Selain itu, Kombes Nuredy juga menjelaskan mengenai kronologi sebelum terjadinya pembunuhan. Menurut keterangannya, pelaku melakukan aksinya seorang diri. Tersangka mendatangi wisma sendirian pada pukul 13.00 WIB untuk check in dan keluar pada pukul 14.00 WIB. Pelaku kemudian kembali lagi bersama korban ke penginapan pada pukul 15.15 WIB. Pihaknya kini telah memeriksa tujuh saksi dan akan bertambah untuk mendukung konstruksi kasus ini.

Baca Juga: Tarawih Pertama Bertepatan dengan Perayaan Nyepi di Bali, Begini Aturannya

Lebih lanjut, ia juga mengungkapkan motif pelaku melakukan pembunuhan dan mutilasi kepada temannya tersebut. "Hasil pemeriksa mengatakan yang bersangkutan ada beban utang piutang kepada tiga buah aplikasi pinjaman online atau pinjol sejumlah 8 juta. Tersangka kemudian mempunyai ide untuk mendapatkan uang secara cepat dan mudah, yaitu dengan melakukan pembunuhan," jelasnya.


"Korban mau ketemu. Pada saat sampainya di wisma langsung dilumpuhkan dengan memukul kepala bagian belakang korban dan setelah lumpuh dilakukan pembunuhan dengan melukai bagian leher korban dengan pisau komando atau pisau bayonet," ungkapnya.


Berdasarkan pemeriksaan, pelaku dan korban mulai berkenalan melalui aplikasi Facebook dan bertemu tatap muka pada bulan November 2022. Setelah itu keduanya sering bertemu dan terakhir bertemu pada tanggal 19 Maret 2023 lalu.
Atas aksinya tersebut, tersangka dijerat pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP dan pasal 365 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal adalah mati atau seumur hidup. Selain penahanan, pelaku akan dicek psikologisnya dalam waktu dekat untuk mengetahui tingkat kejiwaan pelaku.


Sebelumnya, masyarakat dihebohkan dengan pembunuhan Ayu Indraswari (35) yang menjadi korban mutilasi ditemukan di Penginapan Anggun 2 Jalan Kaliurang km 19, Pakem Sleman, Senin (20/3/2023) dini hari. Korban diketahui warga Patehan yang berdomisili di Suryoputran, Panembahan, Kraton Yogyakarta. Sementara itu, pelaku pembunuhan berusia sekitar 23-24 tahun asal Temanggung, Jawa Tengah.*