Korupsi Tanah Kas Desa di Sleman, JCW Minta Kejati Usut Tuntas
Kasus
Foto Ilustrasi Korupsi Tanah Kas Desa di Kabupaten Sleman (Sumber : Okcaha-Pixabay)

JOGJACORNER.ID - Jogja Corruption Watch (JCW) mendukung Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY yang melakukan penahanan terhadap tersangka RS terkait dugaan penyalahgunaan tanah kas desa di wilayah Kelurahan Caturtunggal, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman, DIY. 

RS merupakan Direktur Utama PT. Deztama Putri Sentosa (DPS). Atas perbuatan RS, diduga negara mengalami kerugian sebesar Rp. 2,4 miliar karena diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan memanfaatkan tanah kas desa untuk membangun properti di wilayah Caturtunggal.

JCW mendorong pihak Kejati DIY untuk menelusuri ada atau tidaknya dugaan keterlibatan oknum perangkat kelurahan atau kecamatan setempat dalam perkara ini. 

"Karena menjadi tanda tanya dan aneh bin ajaib ada pembangunan segede gaban tapi perangkat setempat (Kelurahan/Kecamatan) tidak mengetahui adanya pembangunan properti yang menggunakan tanah kas desa," kata Baharuddin Kamba, 

Kepala Divisi Pengaduan Masyarakat dan Monitoring Peradilan JCW, Sabtu (15/4/2023).

Hal ini menurutnya, penting untuk ditelusuri oleh pihak Kejati DIY agar tidak ada kesan tebang pilih dalam penuntasan kasus ini. Hal yang lain adalah kasus ini seharusnya menjadi evaluasi bagi Pemda DIY untuk segera melakukan inventarisasi tanah kas desa secara tuntas termasuk ijin peruntukan atau penggunaannya. 

"Apabila ditemukan adanya pelanggaran, maka hal yang sama (proses hukum) juga harus dilakukan," lanjutnya.

Periksa semua pihak yang memberikan persetujuan atas permohonan sewa tanah kas desa yang diajukan PT. Deztama Putri Sentosa ini. Apabila ditemukan adanya unsur pidana korupsi suap atau gratifikasi, maka harus diproses hukum.

"Siapapun itu harus diproses hukum, JCW akan kawal kasus ini di persidangan," pinta Kamba.