Mahasiswa Ditabrak Purnawirawan Polisi Malah Jadi Tersangka, Simak Kronologi Kecelakaan yang Tewaskan Hasya
Ilustrasi mayat. Kasus tewasnya mahasiswa Unhas dalam Diksar Mapala dilaporkan ke polisi karena keluarga menilai ada kejanggalan.
ilustrasi korban kecelakaan (Sumber : Ilustrasi Pixbay)


JOGJA
-Muhammad Hasya Athallah Saputra, Mahasiswa Universitas Indonesia (UI), tewas diduga ditabrak oleh pensiunan polisi di Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan, pada 6 Oktober 2022. Usai tewas, dia malah ditetapkan jadi tersangka. Simak kronologinya di artikel ini.


 Melansir dari akun youtube@Tribun Sumsel, bahwa berdasarkan keterangan saksi di lokasi, kejadian ini terjadi saat Hasya, Mahasiswa Fisip UI tersebut hendak pulang ke rumah kos. Tiba di Jl. Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan, motor Hasya seketika oleng dan terjatuh ke sebelah kanan. Pada saat bersamaan, mobil Mistubishi Pajero datang dari arah berlawanan hingga menabrak dan melindas korban. 


Lebih lanjut saksi menjelaskan, pengemudi tersebut menolak bertanggung jawab. Hasya kemudian dilarikan oleh mobil ambulans setelah teman korban mencari pertolongan. Setelah sampai di Rumah Sakit, saksi menuturkan bahwa korban sudah meninggal. Kemudian informasi mengenai lecelakaan yang dialami oleh Hasya beredar melalui pesan singkat WhatsApp.

Baca Juga: Gempa 4.0 Magnitudo Guncang Wilayah Bandung Jawa Barat dan Sekitarnya, Ini Penjelasan BMKG

Namun kini mahasiswa Universitas Indonesia (UI), Muhammad Hasya Athallah Saputra, yang tewas ditabrak oleh purnawirawan Polri tersebut, justru ditetapkan sebagai tersangka. Melansir dari akun youtube @TribunNetwork Jumat (27/1), Hal ini disampaikan oleh kuasa hukum keluarga Hasya, Indira Rezki Sari pada Kamis 26 Januari 2023. Atas penetapan Hasya sebagai tersangka insiden ini, maka kasus yang disebut tabrak lari ini pun dihentikan. Indira Rezki Sari, Kuasa hukum Hasya juga menyebutkan bahwa pihaknya tidak mengetahui alasan apa sehingga mendiang kliennya (Hasya) menjadi tersangka.


Ia mengatakan bahwa alasan ditetapkannya Muhammad Hasya Athallah Saputra sebagai tersangka hanya diketahui oleh Polisi. Menurut Indira, tim kuasa hukum dan keluarga Hasya, menerima surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan atau SP2HP perkara kecelakaan lalu lintas pertanggal 16 Januari 2023, dalam SP2HP tersebut, terlampir surat perintah penghentian penyidikan atau yang disebut dengan SP3. Penyidikan tersebut dihentikan sebab Hasya sebagai tersangka sudah meninggal dunia.


Sebelumnya polisi memastikan babwa kasus kecelakaan yang dialami oleh Hasya akan diusut tuntas. Penyidik Satlantas Polres Metro Jakarta Selatan dan Ditlantas Polda Metro Jaya juga telah memeriksa saksi terkait kasus tersebut, yaitu salah seorang teman korban yang berada di tempat kejadian.

Pihak keluarga juga sempat dipertemukan dengan pelaku tabrak lari yang diketahui merupakan seorang pensiunan pejabat Polri berpangkat AKBP, untuk melakukan mediasi namun belum ada titik temu hingga keluarga Hasya melanjutkan kasus ini ke tingkat penyidikan, bahkan penabrak juga diketahui telah diperiksa dan diminta wajib lapor mingguan, setiap Kamis sejak kasus tersebut ditangani. Namun kini Hasya justru ditetapkan sebagai tersangka.*