Presiden Jokowi Sidak Kantor Pelayanan Pajak di Solo, Dibuat Kaget dengan Hal Ini
Jokowi
Presiden Joko Widodo sidak Kantor Pelayanan Pajak Solo (Sumber : Tangkap layar youtube @METRO TV)


JAKARTA-Presiden Joko Widodo melakukan sidak di Kantor Pelayanan Pajak Solo, pada Kamis, 9 Maret 2023, sore hari. Bersama dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani, sekretaris kabinet, serta para pejabat di jajaran Kementerian Keuangan, dalam sidak tersebut, Presiden Joko Widodo mengecek penyampaian surat pemberitahunan atau SPT pajak.

Melansir dari akun youtube @METRO TV, Jumat (10/3) salah satu agenda dalam sidak yang dilakukan oleh Presiden Joko Widodo tersebut adalah meninjau para wajib pajak yang sedang menyampaikan SPT tahunan.
"Datang ke KPP Pratama Surakarta untuk mengecek secara langsung penyampaian SPT tahun 2023 ini," Ujar Presiden Joko Widodo.

Dalam sidak tersebut, Presiden Joko Widodo, kaget karena antrean yang banyak, padahal dapat dilakukan dengan cara online dari rumah. Namun hal tersebut dilakukan karena WP (Wajib Pajak) ingin memastikan bahwa yang diisi itu benar.
"Saya kaget untuk bapak yang antre masih banyak padahal kita akan bisa online dari rumah, ternyata memang WP (wajib pajak) ingin memastikan bahwa yang diisi itu betul, kadang-kadang kurang yakin betul atau endak bawa ke sini, tanyakan, bener baru dibayar," Jelas Presiden Joko Widodo.

Baca Juga: Tips Memasak Dun Pepaya Agar Tetap Hijau Segar dan Tidak Pahit

Dalam kegiatan tersebut, Presiden Joko Widodo juga menyampaikan harapannya agar seluruh wajib pajak dapat segera membayarkan kewajiban pajaknya atau SPT nya paling lambat tanggal 31 Maret 2023.
"Kita harapkan seluruh wajib pajak segera menyampaikan SPT nya paling lambat tanggal 31 Maret," Ujar Presiden Joko Widodo.

Lebih lanjut, Presiden Joko Widodo menyampaikan bahwa penerimaan negara yang berasal dari pajak tersebut dapat digunakan untuk subsidi BBM, subsidi Listrik, pupuk, dana desa, bantuan sosial, pembangunan jalan, pembangunan pelabuhan, hingga memperbaiki jalan.


"Karena apa, penerimaan negara dari pajak, kita harapkan bisa nanti kita pakai untuk subsidi BBM, subsidi listrik, subsidi pupuk, untuk dana desa, untuk bantuan sosial, untuk membangun jalan, untuk membangun pelabuhan untuk memperbaiki jalan, semuanya dari penerimaan pajak yang kita dapatkan," Jelasnya.*