Saling Bantah Kuasa Hukum Shane dan Mario Dandy Terkait Tak Halangi Penganiayaan David Ozora
Pengacara
Kuasa Hukum Shane dan Mario saling bantah terkait upaya tersangka melakukan pencegahan tindakan penganiayaan oleh Mario. (Sumber : Tangkap layar youtube @METRO TV)

JAKARTA-Kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy terus bergulir. Saksi AG, pacar Mario Dandy ditetapkan sebagai anak yang berkonflik dengan hukum dan ditahan di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial, selama 7 hari.


Pada Rabu 8 Maret 2023 diketahui penyidik Polda Metro Jaya telah menahan AG yang merupakan kekasih dari Mario Dandy. Dalam pemeriksaan AG yang menghabiskan waktu hingga 6 jam tersebut, Direskrim Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi menjelaskan proses penyidikan telah mempertimbangkan kenyamanan dan hak-hak anak, serta dalam melakukan penangkapan dan penahanan juga dilakukan berdasarkan Undang-Undang sistem peradilan anak.


“Namun kita dengan mempertimbangkan kenyamanan, artinya kita juga harus menjamin terpenuhinya hak-hak anak sebagaimana yang diatur dalam sister peradilan anak. Tentunya penahanan ini, juga kita berdasarkan Undang-undang system peradilan anak,” Ujar Kombes Pol Hengki Haryadi dikutip dari akun youtube @TV One, Rabu (8/3).  
Kasus yang terus bergulir, kini 2 tersangkan penganiayaan David Ozora, yaitu Mario Dandy dan Shane Lukas, melalui kuasa hukumnya saling membantah terkait Shane yang melakuakan upaya penghalangan penganiayaan Mario kepada David. Pihak kuasa Shne menyebutkan bahwa Shane telah menegur Mario untuk menghentikan aksinya sebab ia melihat security. Namun di sisi lain, kuasa hukum Mario mengatakan bahwa Shane dan AG tidak menghalangi Mario untuk menghentikan perbuatannya.

“Bahwa pada saat si Shane ini, pada saat dia mengintari itu, dia lihat juga ada security, setelah security dia baru sadar, bahwa dia datang mengintari si Mario dan menghalangi supaya jangan sampai melakukan perbuatan apa, penganiayaan itu.” Ujar Happy Sihombing, Kuasa Hukum Shane Lukas dikutip dari akun youtube @METRO TV, Jumat (10/3).

Baca Juga: Presiden Jokowi Kunker Bersama Prabowo dan Ganjar, Pengamat Politik Singgung Capres 2024

Namun di sisi lain, kuasa hukum Mario mengatakan hal yang sebaliknya, ia mengatakan bahwa Shane dan AG yang berada di TKP tidak melakukan pencegahan kepada Mario. “Di situ kan ada ya ada saudara S dan klien kami dan juga ada saudara AG. Dan klien kami menyampaikan bahwa pada perisstiwa itu saudara S dan Saudari AG itu tidak berbuat apa-apa, tidak ada menghalang-halangi lah untuk emnghentikan perbuatan tersebut,” Ujar Dolfie Rompas, kuasa hukum Mario Dandy.

Di sisi lain, fakta lain juga terungkap dari saksi yang berinisial N, melalui kuasa hukumnya, N yang merupakan ibu dari R teman David, yang pada saat itu rumahnya dikunjungi, mengatakan tidak ada upaya menolong David usai dianiaya. Kini pihak kepolisian menetapkan Mario, Shane dan AG sebagai tersangka, mereka dijerat pasal penganiayaan berencana dan pasal perlindungan anak.*