Selebgram Ajudan Pribadi Bebas Setelah Korban Cabut Laporan, Ini Faktanya
ajudan
Selebgram Ajudan Pribadi telah bebas dari tahanan setelah korban mencabut laporannya. (Sumber : Instagram @ajudan_pribadi)


JOGJA-Selebgram Ajudan Pribadi akhirnya bisa menghirup udara bebas lagi setelah ditangkap atas kasus penipuan pada 14 Maret 2023 lalu. Dilansir dari berbagai sumber pada Rabu (3/5/2023), kasus tersebut kini telah diselesaikan dengan restorative justice dan pelapor sudah mencabut laporannya. Korban penipuan merupakan teman selebgram tersebut yang bernama Leo. Kasus ini dihentikan karena Ajudan Pribadi mau dan bersedia untuk bertanggung jawab mengganti kerugian korban.

Diketahui, selebgram tersebut diduga telah melakukan penipuan hingga Rp1,3 miliar, sehingga merugikan korban. Namun, pelaku telah sepakat kepada korban penipuan untuk membayar segala kerugian yang ia timbulkan. Akbaar Pera Baharudin alias Ajudan Pribadi telah dibebaskan sejak 20 April 2023 lalu.

Sebelumnya, ramai diberitakan mengenai Ajudan Pribadi yang telah melakukan penipuaan dan penggelapan terhadap temannya sendiri. Modus yang digunakannya adalah dengan menaawarkan korban dua unit mobil mewah dengan harga miring. Satu unit mobil Toyota Land Cruiser tahun 2019 seharga Rp 400 juta dan satu unit mobil Marcedes Benz G63 tahun 2021 seharga Rp 950 juta. Selain dengan haarga yang miring, ia juga menjanjikan bahwa kedua mobil tersebut lengkap dengan surat-suratnya.

Baca Juga: Heboh Fenomena Booming Love dalam Hubungan Asmara, Kenali Dampak Buruk dan Cara Menyikapinya
Korban pun tergiur dan menyetor uang secara dicicil sebanyak tiga kali dengan total sekitar Rp1,3 miliar. Meskipun sudah melunasinya, mobil tidak kunjung datang dan Ajudan Pribadi tidak memberi kabar kepada korban. Namun, dua unit kendaraan yang ditawarkan tersangka ternyata hanyalah fiktif belaka. Hal ini dapat diartikan bahwa tersangka tidak pernah memiliki dua unit kendaraan tersebut.

Lantaran kesal, korban kemudian melayangkan surat somasi kepada Ajudan Pribadi sebanyak tiga kali. Ia pun hanya berjanji, tetapi tidak mewujudkan keinginan korban untuk mengembalikan uang tersebut. Hingga pada akhirnya, korban melaporkan kepada kepolisian terkait dengan kasus tersebut.*