Syarat Mudik Lebaran 2023 Naik KA Jarak Jauh Ternyata Belum Berubah, Ini Faktanya
Mudik
Syarat dan prosedur naik kereta api jarak jauh untuk mudik masih belum berubah. (Sumber : Instagram @nathanapn26)

JOGJA-Lebaran menjadi momen yang tepat untuk mudik ke kampung halaman setelah satu tahun bekerja di perantauan. Oleh sebab itu, ketika mendekati lebaran, jalanan sudah padat dengan kendaraan pribadi atau umum. Bahkan bisa terjebak macet di jalan selama berjam-jam. Hal ini menjadi momen yang ditunggu-tunggu setelah sebelumnya tidak mudik lebaran karena adanya Covid-19.

Prosedur dan syarat mudik yang banyak membuat sebagian orang memilih untuk tidak pulang ke kampung halaman. Kini Covid-19 sudah mereda dan sudah diperbolehkan menggunakan transportasi umum, salah satunya kereta api. Namun, syarat dan prosedur yang berlaku tidak berubah dari sebelumnya. Bagi masyarakat yang memilih kereta api untuk jarak jauh masih diberlakukan syarat wajib vaksin.

Selain itu, masih ada syarat lain yang berlaku. Apa saja? Dilansir dari akun Instagram @keretaapikita pada Senin (27/3/2023), berikut syarat dan prosedur naik kereta api jarak jauh.

Syarat naik KA jarak jauh.

1. Usia 18 tahun ke atas
- Wajib vaksin ketiga (booster).
- Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.
- WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib vaksin kedua.

2. Usia 13-17 tahun
- Wajib vaksin kedua.
- Tidak/belum divaksin harus memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi.
- Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin.

3. Usia 6-12 tahun
- Wajib vaksin kedua.
- Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin.
- Tidak/belum divaksin, harus memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari puskesmas/fasilitas pelayanan kesehatan, atau harus didampingi orang tua/dewasa yang telah divaksinasi lengkap (vaksin 1, vaksin 2, dan booster 1). Bila pendamping belum divaksinasi lengkap karena alasan kesehatan, dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter penanggung jawab pelayanan kesehatan.

Baca Juga: Wapada Erupsi Gunung Merapi, Volume Kubah Lava Masih di Atas 1 Juta Meter Kubik

4. Usia di bawah 6 tahun
- Tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR, tetapi wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.

Syarat naik KA lokal dan aglomerasi
1. Vaksin minimal dosis pertama.
2. Tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR.
3. Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.
4. Pelanggan dengan usia 6-12 tahun tidak/belum divaksin harus memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari Puskesmas/fasilitas pelayanan Kesehatan dengan alasan tertentu, atau harus didampingi oleh orang tua/orang dewasa yang telah mendapatkan vaksinasi lengkap (Vaksin 1, vaksin 2, dan booster 1) selama melakukan perjalanan.

Jika orang tua/orang dewasa pendamping belum mendapatkan vaksinasi lengkap karena alasan kesehatan, harus dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter penanggung jawab pelayanan sesuai dengan ketentuan protokol kesehatan bagi pelaku perjalanan.

5. Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin, tetapi wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.

Itulah syarat naik kereta api jarak jauh, lokal, dan aglomerasi. Regulasi ini mengacu pada SE Kementerian Perhubungan No. 84 tahun 2022 dan SE Kementerian Kesehatan No. HK.02.02/11/3984/2022.*