Viral Balita Positif Narkoba Setelah Diberi Minum Tetangga, Simak Fakta-Faktanya
balita narkoba
Ilustrasi balita positif narkoba setelah diberi minum oleh tetangganya. (Sumber : Ilustrasi Pixbay)


JOGJA
-Baru-baru ini masyarakat dihebohkan dengan kasus balita positif narkoba di Samarinda, Kalimantan Timur. Balita laki-laki berusia tiga tahun diketahui positif narkoba setelah diberi minum oleh seorang wanita yang merupakan tetangganya. Hingga saat ini, kasus tersebut masih dalam penyelidikan Polresta Samarinda. Sejumlah saksi masih dimintai keterangan, sedangkan balita tersebut dilaporkan sudah berangsur pulih setelah dirawat di rumah sakit.

Informasi lebih lanjut, berikut rangkuman fakta-fakta tentang balita positif narkoba setelah diberi minum tetangga di Samarinda.

1. Bermula setelah diberi minum tetangga
Kejadian balita positif narkoba bermula saat ibu korban berkunjung ke rumah tetangganya di Kecamatan Sungai Pinang pada Selasa (7/6/2023) sore. Balita tersebut merasa kehausan dan kemudian diberi minum air putih dari botol oleh tetangganya. Namun, isi air minum tersebut hanya tinggal setengah.

2. Balita dikira kesurupan
Berselang lama setelah pulang dari rumah tetangganya, kondisi balita tersebut kemudian menunjukkan gejala aneh. Ia menjadi hiperaktif hingga dikira kesurupan. Korban bahkan tidak bisa tidur selama dua hari dan menolak diberi makan dan minum. Selain itu, ia juga kerap berkeringat, suka memanjat, dan selalu memungut sampah. Orang tua tersebut menganggap bahwa sang anak sedang berhalusinasi.

3. Dinyatakan positif narkoba
Balita berusia tiga tahun itu lantas dirujuk ke Rumah Sakit Jiwa Samarinda pada Rabu (8/6/2023) malam. Dari hasil pemeriksaan tes urine, ia dinyatakan positif narkoba jenis metamfetamin. Balita tersebut kemudian dirujuk ke RSUD Abdul Wahab Sjahranie, Samarinda dan menjalani perawatan intensif karena dikhawatirkan kondisinya semakin drop.

Baca Juga: Rekomendasi Series Komedi di Netflix, Dijamin Bikin Sakit Perut

4. Tetangga mengaku botol air minum dari warung
Diketahui tetangga yang memberikan air minum kepada korban mengaku mengambil botol tersebut dari warung setelah ditanyai oleh ibu korban. Namun, salah seorang anggota TRC PPA Kaltim, mengatakan air tersebut berbeda dengan yang biasa dijual di warung. Pasalnya, merek yang diberikan kepada balita itu berbeda dengan yang dijual di warung. TRC PPA pun mendampingi ibunda balita N untuk melaporkan kasus ini kepada Polresta Samarinda pada Kamis (8/6/2023).

5. Kondisi terkini
Balita N kemudian dipulangkan dari rumah sakit pada Sabtu (10/6/2023) dengan kondisi yang berangsur membaik dan dalam pendampingan Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Kaltim. Nafsu makan balita tersebut diketahui juga sudah mulai membaik, tetapi gejala hiperaktifnya masih belum pulih. Selain itu, ia juga sudah bisa diajak komunikasi, meski sesekali masih mengoceh sendiri.

6. Tetangga ditetapkan sebagai tersangka
Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menetapkan wanita berinisial ST (51), tetangga yang memberi minum balita N, sebagai tersangka. Penyidik memastikan pelaku dalam kasus ini adalah tetangga korban. Tersangka ditahan di Mapolresta Samarinda dan dijerat pasal 89 juncto pasal 76 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

7. Motif tetangga masih diselidiki
Kasus balita positif narkoba di Samarinda usai diberi minum tetangga ini masih dalam penyelidikan. Penyidik masih mendalami motif tetangga memberi minum balita sehingga membuatnya positif narkoba. Selain itu, sejumlah saksi juga masih akan didalami keterangannya.*