Waspada Lembaga Zakat Ilegal, Kemenag Rilis 108 Pengelola Zakat Tak Berizin
Zakat
Waspada lembaga zakat ilegal, Kemenag rilis 108 lembaga pengelola zakat tak berizin. (Sumber : Ilustrasi Pixbay)


JAKARTA-Kementerian Agama telah merilis 108 lembaga penegelola zakat tidak berizin melalui situs kemenag.go.id. Hal ini sepatutnya menjadi hal yang perlu diwapadai saat ingin menyalurkan zakat. Sebaiknya pastikan salurkan zakat melakui lembaga amir zakat lazz yang telah mendapatkan izin dari Kemenag untuk kepastian zakat tersalurkan tepat sasaran.

Dari 108 lembaga pengelola zakat tak berizin atau illegal tersebut, telah berdiri sebelum Undang-undang No. 23 tahun 2011 tentang pengelolaan zakat. Artinya lembaga ini sudah mendapat kepercayaan dari masyarakat. Dengan penemuan 108 lembaga pengelola zakat illegal ini menimbulkan kegamangan di antara masyarakat terlebih di bulan suci Ramadan ini umat islam berlomba-lomba untuk beramal termasuk menunaikan zakat.

Hal ini tentunya menjadi sebuah tantangan tersendiri bagi pemerintah. Di satu sisi pemerintah harus menjaga dan terus meningkatkan kesadaran warga dalam berzakat dan di sisi lain pemerintah juga perlu memberikan kepastian dan keamanan dana masyarakat agar tersalurkan dengan legal.

Baca Juga: Rayakan HUT TNI AU, Presiden Joko Widodo: Jadilah Angkatan Bersenjata yang Tangguh!!

Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag, Tarmizi Thohor menjelaskan maksud dari perilisan lembaga zakat yang tidak berizin agar masyarakat waspada dan berhati-hati.


“Kita merilis mana lembaga yang berizin, mana lembaga yang tidak berizin, supaya maksudnya siapa yang mengawasi, siapa yang mengaudit kan sulit, nah kalau dana zakat yang disalahgunakan siapa yang melakukan, siapa yang memantau. Tapi ya ada izin itu kita akan melakukan ada dua audit pemerintah telah penyediakan lembaga amir zakat lazz untuk mewadahi lembaga zakat di kalangan masyarakat umum harus berizin kemenag, jadi warga yang ingin menyalurkan zakat melalui lazz cek dulu izinnya,” Ujarnya. Dikutip dari akun youtube @METRO TV, Minggu (9/4).*