Aturan, Niat, Doa dan Tata Cara Pembayaran Zakat Fitrah
Zakat
Aturan, niat, dan tatacara pembayaran zakat fitrah. (Sumber : Ilustrasi Pixbay)

JOGJA-Sebagai umat muslim, mengeluarkan zakat merupakan hal wajib. Zakat merupakan salah satu dari kelima rukun Islam yang harus dipenuhi oleh seorang muslim. Zakat ialah membayarkan sejumlah harta tertentu untuk disalurkan kepada orang yang berhak menerima. Tak hanya wajib, Zakat juga sebagai pembersihan harta dari yang diperoleh. Dengan menunaikan zakat, tentunya tidak hanya membangun relasi antara manusia dengan sang pencipta namun juga membangun relasi antar sesame manusia agar tercipta rasa saling membantu.

Melansir dari akun yotube @CNN Indonesia, cara membayar zakat cukuplah mudah, masyarakat yang hendak membayar zakat, cukup dengan mendatangi lokasi yang menyediakan layanan pembayaran zakat di sekitar tempat tinggal, kemudian serahkan zakat fitrah dalam bentuk makanan pokok seperti beras sebanyak 2,5 kg atau 3,5 liter kepada panitia pengumpul zakat. Tidak hanya bahan pokok, zakat fitrah juga dapat dibayarkan dengan uang tunai, besaran uang tunai tersebut setara dengan harga beras dengan kualitas beras yang dapat dikonsumsu sehari-hari.

Usai mendatangi penitia pengumpul zakat, langkah selanjutnya ialah mengisi data diri, kemudian dilanjutkan dengan membaca niat sebagai tanda ijab qobul  atau penyerahan zakat. Niat membayar zakat fitrah yaitu; “Nawaitu an ukhrija zakaata al-firti’an (…) fardhan lillahi ta’ala.”  Artinya; “aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk … (sebutkan nama spesifik), fardhu karena Allah Taala.”

Baca Juga: Rekomendasi Sajian Menu Buka Puasa Bersama Keluarga, Cek Resep Es Biji Salak Ubi Ungu

Pembayaran zakat fitrah ini dapat dimulai dari awal Ramadhan hingga sebelum solat idul fitri. Nantinya, zakat yang terkumpul akan disalurkan kepada penerima zakat yang digolongkan menjadi 8 golongan penerima zakat, yaitu:
1.    Fakir, yaitu orang yang tidak memiliki harta benda dan usaha karena kondisi tubuh yang tidak menunjang untuk bekerja atau tidak aa orang yang menanggung kebutuhannya.
2.    Miskin, yaitu orang yang memiliki pekerjaan tetap , namun hasil yang diperoleh tidak mampu mencukupi kebutuhan hidupnya sehari-hari, atau serba kekurangan
3.    Amil zakat, yaitu panitia zakat atau orang yang mengurusi zakat mulai dari pengumpulan, penyimpanan, hingga membagikan zakat.
4.    Mualaf, orang yang baru masuk islam dan imannya masih sangat lemah
5.    Niqab atau Hamba Sahaya, yaitu orang yang tidak memiliki hak mengatur dirinya sendiri dan dijanjikan tuannya bisa merdeka talau ia dapat menebus dirinya. Pemberian zakat kepada budak dimaksudkan untuk menebus kemerdekaan dirinya.
6.    Garim, seseorang yang memiliki banyak hutang
7.    Sabilillah, yaitu orang yang telngah berjuang di jalan Allah untuk menegakkan agama islam.
8.    Ibnu sabil atau musafir, yaitu orang yang kehabisan bekal dalam perjalanan yang tidak berjutuan maksiat.*