2 Anggota Polisi Divonis Bebas Terkait Tragedi Kanjuruhan, Netizen Keluhkan Hukum di Indonesia
kanjuruhan
Kondisi ketika tragedi Kanjuruhan terjadi. Kini dua polisi divonis bebas hingga menimbulkan ragam komentar publik. (Sumber : Twitter @blank0429)


SURABAYA-Tragedi Kanjuruhan yang terjadi pada tahun lalu telah mencapai babak baru. Pada beberapa hari yang lalu telah dilaksanakan sidang putusan untuk para tersangka. AKP Bambang Sidik Achmadi, eks Kasat Samapta Polres Malang divonis bebas oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Surabaya. AKP Bambang Sidik menjadi tersangka karena berperan dalam memerintahkan penembakan gas air mata ke arah tribun suporter di Stadion Kanjuruhan, Malang, pada 1 Oktober lalu. Selain itu, Eks Kabag Ops Polres Malang, Wahyu Setyo Pranoto, juga resmi dijatuhi vonis bebas karena dianggap tidak terbukti secara sah dan bersalah dalam tragedi Kanjuruhan.

Menurut majelis hakim, tembakan gas air mata hanya mengarah ke tengah lapangan. Namun, karena terdorong angin, asapnya pun terus bergerak sampai ke pinggir lapangan, bergerak lagi sampai ke atas, dan tidak pernah sampai ke tribun selatan.

Maka jeratan Pasal 359 KUHP dan Pasal 360 ayat (1) dan (2) KUHP kepada tersangka tidak terbukti. Akibat vonis tersebut, tangis keluarga korban pun pecah, merasa kecewa, dan menganggap vonis ini kurang adil. Selain pihak keluarga, publik juga mempertanyakan mengenai hukum yang ada di Indonesia. Mereka tidak menyangka akan keputusan tersebut dan memberikan ragam komentar. Bahkan, topik tersebut masih menjadi trending topik di Twitter pada Jumat (17/3/2023).

"Ketika hakim tidak berpihak kepada rakyat, janngan heran kalau rakyat memilih main hakim sendiri," kecewa salah satu netizen yang dikutip dari akun Twitter @idextratime pada Jumat (17/3/2023).

"Orang hukum kan pinter-pinter, tidak mungkin ada permainan di dalam kasus ini. Aku cinta hukum Indonesia!," sindir lainnya.

"Semoga kedepannya tidak ada tragedi lagi, ga ada lagi supporter norak pake turun ke stadion.. Al Fatihah buat para korban semoga ditempatkan terbaik di sisiNya," harap salah satu warganet.

Baca Juga: Guru Dipecat Saat Komentari Ridwan Kamil, Sekolah Nyatakan Tidak Ada Intervensi

Sebelumnya, tragedi Kanjuruhan bermula pada saat pertandingan antara Arema vs Persebaya pada Oktober 2022 lalu. Salah satu supporter turun ke lapangan hingga memprovokasi supporter lainnya untuk turun. Karena banyak massa dan aparat tidak terkendali, aparat keamanan memilih untuk menembakkan gas air mata guna membubarkan massa. Namun, keadaan semakin tidak terkendali dan menyebabkan banyak nyawa melayang di tragedi tersebut.

Atas adanya tragedi Kanjuruhan, polisi menetapkan enam tersangka. Tersangka tersebut adalah Direktur PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana Pertandingan Arema FC Abdul Haris, Security Officer Suko Sutrisno, Komandan Kompi III Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman, Kabag Ops Polres Malang Wahyu SS, dan Kasat Samapta Polres Malang Ajun Komisaris Polisi Bambang Sidik Achmadi.

Pihak kepolisian menjerat Akhmad Hadian Lukita, Abdul Haris, Suko Sutrisno dengan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 KUHP dan/atau Pasal 103 ayat 1 Jo Pasal 52 UU Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan. Sementara itu, AKP Hasdarman, Kompol Wahyu SS, dan AKP Bambang Sidik Achmadi disangkakan dengan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 KUHP.*