AG Jalani Sidang Perdana, Upaya Damai Ditolak Keluarga David
Sidang
Foto Ilustrasi AG yang Menjalani Sidang Perdana Kasus Penganiayaan David Ozora (Sumber : Twitter @mazzini_gsp)

JOGJACORNER.ID - Upaya damai yang dilakukan AG ditolak pihak keluarga David sehingga ia harus menjalani persidangan pertama pada, Rabu (29/3) kemarin. Sidang itu terkait dugaan kekerasan kepada David Ozora. Sidang tersebut diketahui telah selesai pada pukul 12.00 WIB sejak dimulai pada pukul 10.00 WIB. Dikatakan oleh kuasa hukum David, upaya damai yang dilakukan AG ini langsung ditolak oleh keluarga David Ozora.

Dilansir dari akun YouTube @METRO TV pada Rabu (29/3/2023), sidang dilaksanakan secara tertutup dan sesuai dengan sistem Peradilan Pidana Anak. Seperti yang telah diketahui, AG merupakan anak di bawah umur sehingga proses persidangannya dilakukan secara persidangan pidana anak dan tidak bisa disaksikan oleh siapapun, selain yang berada di ruangan.

Persidangan dipimpin Hakim Sri Wahyuni Batubara. Dikatakan pula oleh hakim bahwa kasus ini sesuai dengan apa yang telah disampaikan sebelumnya pada reka ulang yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya. Oleh sebab itu, Melisa Anggraini, kuasa hukum David Ozora, mengatakan bahwa AG disangkakan pasal 355, yaitu tentang penganiayaan berat yang direncanakan dan ancaman pidana maksimal 5 tahun.

Hal ini karena AG merupakan anak yang berada di bawah umur. Kuasa hukum juga mengungkapkan bahwa David masih berada di ICU dan berharap hakim dapat memutuskan keadilan yang seadil-adilnya bagi David Ozora.

Sebelumnya, memang terdapat saran bahwa damai bisa saja terjadi antara AG dan David. Namun, sang ayah menolak dengan tegas tidak ada perdamaian antara David dengan para pelaku dan berharap pelaku mendapat hukuman yang seadil-adilnya. Sementara itu, David sebagai korban kekerasan kini diketahui menderita hilang ingatan karena cedera otak permanen.

Penganiayaan kepada David yang dilakukan Mario Dandy terjadi pada Senin (20/2) malam. Saat itu, David sedang bermain ke rumah temannya dan AG meminta untuk bertemu. Akibat penganiayaan tersebut, David harus dirawat intensif di rumah sakit untuk memulihkan kondisinya karena lukanya yang cukup serius.

Hingga hari ini pun David masih dirawat meski kondisinya semakin membaik. Selain Mario Dandy, polisi juga telah menetapkan Shane Lukas sebagai tersangka karena merekam dan tidak melarang penganiayaan tersebut. Sementara itu, AG, pacar Mario Dandy, ditetapkan sebagai anak berkonflik hukum.