Terdakwa Kasus Korupsi Stadion Sultan Agung Jalani Sidang Perdana Hari Ini, JCW Desak Aktor Lain Ditelusuri
stadion
Stadion Sultan Agung yang terletak di Kabupaten Bantul, D.I Yogyakarta (Sumber : Redaksi Jogjacorner.id)


YOGYAKARTA - Terdakwa kasus korupsi Stadion Sultan Agung Bantul, Bagus Nur Edy Wijaya menjalani sidang perdananya hari ini, Rabu, 14 Juni 2023 oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Yogyakarta.

Bagus Nur Edy Wijaya sebelumnya menjabat sebagai Koordinator Kelompok Subtansi Kepemudaan pada Dinas Pendidikan, Pemudan dan Olahraga (Disdikpora) Bantul.

Ia dijerat dalam kasus dugaan korupsi dana perawatan Stadion Sultan Agung Bantul dengan anggaran belanja langsung sebesar Rp 800 juta tahun anggaran 2020-2021.

Awal dugaan kasus korupsi Stadion Sultan Agung Bantul ini karena adanya nota fiktif pembelian barang dan jasa untuk perawatan SSA Bantul, seperti pengadaan barang langsung peralatan kebersihan.

Namun setelah Kejari Bantul menelusuri perkara ini, ternyata pemilik toko yang tertera pada nota tidak merasa menjual barang ke Disdikpora Bantul.

Kejari Bantul juga menemukan nominal pembelanjaan yang tidak sesuai dengan barang yang dibeli dari toko yang mana anggaran belanja langsung tersebut mencapai Rp 800 juta.

Karena perbuatannya, keuangan negara telah dirugikan sebesar Rp 170,9 juta dimana nominal tersebut ditemukan dari hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) D.I Yogyakarta.

Terdakwa Bagus Nur Edy Wijaya pun didakwa dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Baca Juga: Pasar Godean Sedang Dibangun, Pedagang Pindah ke Pasar Relokasi Sidoluhur: Buka 24 Jam, Lho

Mengenai perkara ini, Koordinator Divisi Pengaduan Masyarakat dan Monitoring Peradilan JCW, Baharuddin Kamba mendorong agara kasus ini tidak berhenti pada satu pelaku saja.

Pihak yang menangani kasus ini yakni Kejari Bantul perlu menelusuri adanya keterlibatan pihak lain dalam tindak korupsi Bagus Nur Edy Wijaya.

Terlebih pihak dari Bagus melalui kuasa hukumnya menyebutkan nama lain yang juga harus bertanggungjawab dalam perkara ini.

Melihat kembali perkara korupsi Pergola Kota Yogyakarta yang hanya menyentuh level eksekutif dan penyedia jasa saja sementara kalangan legislatif tidak tersentuh perkara tersebut, JCW pesimis dalam persidangan korupsi SSA nanti terungkap nama-nama yang diduga terlibat dalam perkara ini lantas diproses hukum.

“Kasus ini tidak beleh berhenti pada terdakwa Bagus saja. Nama yang disebutkan oleh pihak Bagus harus dikejar dan diproses hukum tanpa harus menunggu perkara Bagus diputus oleh majelis hakim Tipikor Yogyakarta,” tegas Kamba, Rabu, 14 Juni 2023.*