Ahli Bahasa Meyakini Adanya Instruksi Perintah Tersemat dalam Percakapan antara Teddy Minahasa dengan Dody Prawiranegara
Ahli
Ahli Bahasa Meyakini Adanya Instruksi Perintah Tersemat dalam Percakapan antara Teddy Minahasa dengan Dody Prawiranegara (Sumber : Tangkapan Layar Youtube @KOMPASTV)

JOGJACORNER.ID - Ahli Bahasa yang dihadirkan Jaksa penuntut umum, Krisanjaya menuturkan, banyaknya kode perintah dalam percakapan antara mantan Kapolda Sumatra Barat, Teddy Minahasa dengan Mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara. 


Krisanjaya menjelaskan, adanya instruksi-instruksi perintah pada ujaran "Mainkan ya mas", dijawab oleh bawahannya "Siap Jendral", di jawab lagi oleh atasannya "Minimal seperempat ya", di jawab lagi oleh bawahannya "Siap 10 Jendral". Pada tuturan tersebut, Krisanjaya dari ujaran tersebut, dilihat dari segi konstruksi kalimatnya, Krisanjaya menuturkan pilihan kata "mainkan" merupakan kalimat perintah. Lebih lanjut, ia menjelaskan, bahwa kalimat perintah harus ada teks pendahulu atau teks penyerta. 


Dari tuturan tersebut Krisanjaya jug menuturkan instruksi perintah juga terdapat pada kata "minimal". 

"Minimal itu sekurang-kurangnya menanya itu juga perintah, perintah yang masih berkaitan dengan mainkan. Jadi kalau dirangkai dalam satu parafrase "mainkan mas minimal seperempatnya", nah apa yang dimainkan tergantung dari teks sebelumnya, maupun teks sesudahnya itu pasti merupakan rangkaian perintah." Ujarnya, dikutip dari akun youtube @KOMPAS TV, Minggu (12/3). 


Pesan lain yang diujarkan kepada Dodi Prawiranegara yang berbunyi menggantikan barang bukti sabu dengan tawas, di mana sebelumnya barang bukti sabu tersebut dimaksud hendak di musnahkan. Krisnajaya menuturkan bahwa ujaran tersebut juga mengandung perintah, sebab dilihat dari predikat verbanya yang berupa perintah. " Dari predikat verbanya yang berupa perintah yang mulia. Karena " jelasnya. 


Lebih lanjut, Krisnajaya dengan yakin bahwa dari tuturan tersebut tidaklah ambigu, ia juga menjelaskan bahwa ambigu adalah memiliki makna lebih dari satu. "Dari pilihan katanya tidak ada yang ambigu yang mulia, ambigu itu memiliki maknanya tidak hanya satu melainkn dua, sehingga lawan bicara bingung." Jelasnya. 


Untuk memastikan terkait perintah yang diutarakan Teddy Minahasa, hakin ketua memastikan terkaiy pola komunikasi antara Teddy Minahasa dengan Dody Prawiranegara. Dari hal tersebut, Krisanjaya menilai bahwa daam percakapan tersebuy kembali lagi bagaimana si penerima pesan  memproses esan tersebut dan dikembalikan sifat normatif dari masing-masing institusi yang di mana dalam kasus ini merupakan institusi Polri.