Anwar Usman Kembali Terpilih Sebagai Ketua MK periode 2023-2028
Anwar
Anwar Usman (kiri) Kembali Terpilih Sebagai Ketua MK (Sumber : Instagram @parboaboa)

JOGJACORNER.ID - Sembilan hakim konstitusi sepakat Anwar Usman akan menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi atau MK periode 2023-2028. Dasarnya adalah pemungutan suara pleno hakim tentang pemilihan Ketua dan Wakil Ketua MK pada Rabu (15/03/2023). di mana semua hakim konstitusi berpartisipasi.

Dilansir dari YouTube @tvOneNews Anwar mengalahkan Arif Hidayat dengan perolehan suara 5-3 pada pemilihan Ketua MK yang berlangsung dua putaran, Adapun pada putaran pertama Anwar Usman dan Arif Hidayat berbagi empat suara.

Sementara itu, satu suara dinyatakan tidak sah karena pada pemungutan suara memilih dua calon. Anwar kembali berbagi empat suara dengan Arif karena satu suara juga salah di putaran kedua. ketika nama dua calon dibulatkan.

Selain itu, Di forum yang sama Saldi Isra terpilih sebagai Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2023-2028. Diketahui, Saldi Isra mendapatkan 5 suara dan lawannya Daniel yang hanya mendapatkan 3 suara.

Mengenai tidak diputuskannya Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi oleh seorang hakim konstitusi, sebelumnya diberitakan bahwa pemilihan ditentukan oleh Pasal 4 ayat (3) UU MK terkait dengan masa jabatan Wakil Ketua MK.

Ketua dan Wakil Ketua MK dan berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 96/UU/2020, Pasal 4(3) Undang-Undang Nomor 7 tentang Mahkamah Konstitusi menetapkan masa jabatan Ketua dan Wakil Ketua MK menjadi 5 tahun yang sebelumnya 2,5 tahun.

Ketentuan itu kemudian mengatur masa jabatan Ketua dan Wakil Ketua MK, dalam hal ini Anwar Usman dan Aswanto, diperpanjang hingga  pensiun.

Terkait ketentuan Pasal 87(a), yang mana Anwar yang menjabat sebagai Ketua MK sejak tahun 2018 dan  akan lengser pada tahun 2020, sejauh ini telah bertindak melalui putusan MK Nomor 96 PUU 20 2020, 20 Juni 2002  pasal ini dibatalkan dan diperintahkan untuk memilih Ketua  dan Wakil Ketua MK 9 bulan setelah putusan  dibacakan, hal ini  menjadi dasar Mahkamah Konstitusi mengadakan sidang pleno Hakim untuk memilih  Ketua dan Wakil Ketua MK.