Apresiasi Demo Kades Minta Masa Jabatan 9 Tahun, Anggota Dewan: Ringankan Tugas Pemerintahan
Kades
Ilustrasi Kepala Desa saat demo (Sumber : Instagram @terrliyewtiter)


JOGJA-Ketua Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Said Abdullah menilai perpanjangan masa jabatan Kepala Desa dari yang awalnya 6 Tahun menjadi 9 Tahun tepat. Hal ini akan meringankan tugas pemerintah daerah dalam menjalankan fungsi anggaran pemilihan Kepala Desa. Desakan ini muncul dari beberapa Kepala Desa yang melakukan demo di depan gedung DPR.
“Sesuai dengan UU desa, Pelaksanaan pemilihan Kepala Desa (Pilkades) dilakukan secara bersamaan di Kabupaten/Kota Tersebut sehingga dalam hal ini beban anggaran penyelenggaraan pilkades menggunakan dana APBD,” Ungkap Said yang dilansir dari akun Youtube @Tribune Jambi.


Oleh karena itu, dirinya memberikan apresiasi kepada Kepala Desa yang telah menghendaki perubahan masa jabatan Kepala Desa. Dalam hal ini Kepala Desa menyampaikan aspirasi ke DPR untuk merubah atau merevisi kembali UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, utamannya terkait masa jabatan kepala Desa.
Masa Jabatan 9 Tahun Kepala Desa dinilai akan mengurangi pembelahan sosial dimasyarakat akibat pemikihan Kepala Desa. Sebagaimana diketahui, proses pemilihan Kepala Desa banyak menimbulkan Fragmentasi di masyarakat yang dimana itu tidak baik buat masyarakat.

Baca Juga: Penipu Mencatut Nama Wakil Bupati Bantul, Modus Beri Bantuan Cari Sasaran Takmir Masjid

Terlepas dari hal itu, jabatan 9 tahun Kepala Desa bukan hanya untuk menguranggi pengunaan dana APBD dan juga mengurangi Fragmentasi yang ada di masyarakat tetapi juga akan memberikan kesempatan kepada Kepala Desa untuk merealisasikan Janji saat kampanye.


Dengan penambahan masa jabatan Kepala Desa maka nantinya untuk mengakselerasikan pemerintahan desa Badan Anggaran Desa (BPD) juga akan mengikuti masa jabatannya.
“Akselerasi ini diperlukan agar nantinya monitoring dari BPD bisa berjalan secara maksimal dengan periode masa jabatan Kepala Desa, di mana dapat dipilih kembali untuk dua periode masa jabatan,” tambahnya.
Selain itu, ia juga menegaskan perubahan masa jabatan Kepala Desa memerlukan kontrol yang lebih efektif. Bukan hanya dari kelengkapan struktural BPD dalam hal ini sebagai mitra kerja Kepala Desa, tetapi juga pemerintah daerah sebagai pembina pemerintahan Desa.
Monitoring yang aktif dari seluruh Stakeholders yang ada seperti organisasi masyarakat Desa, Karang Taruna, tokoh Desa, lembaga swadaya masyarakat dan media pun diperlukan.*