Atas Vonis 5 Tersangka Kasus Klitih di Jogja, Ini Rekomendasi JPW
klithih
Ilustrasi kekerasan jalanan alias klithih (Sumber : Pixabay)


JOGJA- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Yogyakarta memvonis bersalah terhadap lima terdakwa kasus kekerasan jalanan atau klitih yang terjadi di Jalan Gedongkuning, Kotagede, Yogyakarta dengan hukuman berbeda, Selasa, 8 November 2022. 


Kelima terdakwa dinyatakan oleh majelis hakim yang diketuai hakim Suparman terbukti bersalah sebagaimana dakwaan alternatif kesatu Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHPidana. 


Lima terdakwa tersebut tetap divonis bersalah karena mengakibatkan seorang pelajar Yogyakarta bernama Daffa Adzin Albasith (DAA) meninggal dunia pada Minggu dini hari (3/04/2022) lalu diduga akibat senjata tajam. 


Pelaku pembacokan (diduga sebagai eksekutor) terhadap korban Daffa Adzin Albasith (DAA) yakni terdakwa Ryan Nanda Saputra (RNS) divonis hukuman 10 tahun penjara. Vonis terhadap Ryan lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni 11 tahun penjara. Sementara terdakwa Fernandito Ardian Saputra (FAS) dan M. Musyaffa Afandi (MA) divonis masing-masing selama enam tahun penjara. Vonis enam tahun penjara juga dijatuhkan majelis hakim terhadap terdakwa Hanif Aqil Amrulloh (HAA) dan Andi Muhammad Husein (AMH). Vonis majelis hakim terhadap keempat terdakwa lebih rendah dari tuntutan JPU yakni 10 tahun penjara. 


Atas vonis terhadap lima terdakwa tersebut, ada beberapa hal yang perlu Jogja Police Watch (JPW) sampaikan sesuai informasi dari Humas JPW, Baharuddin Kamba yakni:


1. Bahwa sesuai dengan prediksi sejak awal JPW terhadap kelima terdakwa ini sangat kecil peluang divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Yogkarta. Karena dalam catatan JPW sepanjang sepuluh tahun terakhir ini tidak ada vonis bebas terhadap terdakwa kasus kekerasan jalanan atau klitih. Semuanya divonis bersalah oleh majelis hakim meskipun vonis yang dijatuhkan berbeda-beda;


2. Bahwa merupakan langkah tetap baik yang dilakukan oleh terdakwa melalui penasehat hukum maupun JPU menyatakan banding atas putusan ini. Karena menyatakan banding merupakan salah satu upaya hukum atas ketidakpuasan terhadap putusan majelis hakim. Kita lihat nanti apakah putusan pada tingkat banding mengkuatkan putusan tingkat pertama, lebih ringan atau justru diperberat;


3. Bahwa merupakan hak dari para terdakwa yang menyatakan tidak bersalah, bukan pelaku, dugaan salah tangkap termasuk melaporkan sejumlah anggota polisi Polsek Kotagede Yogyakarta ke Propam Polda DIY oleh kuasa hukum dari salah satu terdakwa. Laporan ini harus ditindak lanjuti meskipun vonis terhadap lima terdakwa telah dinyatakan bersalah karena yang dilaporkan ke Propam Polda DIY terkait dugaan obstruction of justice;


4. Bahwa hal yang lain yakni pelajaran yang berharga dari kasus ini adalah peran orangtua sangat lah diperlukan dalam melakukan pengawasan terhadap anak-anaknya khususnya pada malam hari. Jika memang tidak terpaksa betul untuk keluar malam, maka jangan diijinkan. Karena bisa jadi anak keluar malam hari pilihannya adalah anak bisa jadi pelaku klitih atau anak bisa jadi korban klitih. Selanjutnya patroli rutin harus genjar lagi dilakukan oleh pihak kepolisian terutama dilokasi yang rawan terjadinya klitih dan jam-jam ganjil.