Ayah Shane Lukas Ungkap Mario Dandy Coba Menyuap Anaknya, Begini Faktanya
Shane
Ayah Shane Lukas menjelaskan Mario Dandy akan sogok Shane Lukas di Rutan Polda. (Sumber : Tangkap layar youtube @METRO TV)


JOGJA-Ayah tersangka penganiayaan David Ozora Shane Lukas,  Tagor Lumbantoruan mengatakan  Mario Dandy Satrio mencoba memberikan  uang dan barang berharga kepada putranya saat keduanya ditahan di Rutan.

Ayah Shane Lukas langsung membeberkan aksi Mario dengan blak-blakan, Ia menjelaskan kejadian itu terjadi saat dirinya ditahan di Polda menjelang Lebaran.

"Awalnya ya saya bilang di Polda pun, Mario  berusaha  memberikan sesuatu kepada Shane dan mengaku itu paman Mario," kata Tagor Lumbantorua usai rapat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (6/6/2023) dikutip dari Youtube Metro TV.

Dalam hal ini, Ayah Shane Lukas berterima kasih kepada Polda Metro Jaya yang telah memeriksa barang-barang yang  diberikan kepada para tahanan.

“Tapi terima kasih kepada  Polda yang langsung berjaga di sana. Dia diperiksa dan diinterogasi secara menyeluruh dan yang memberi Shane uang Rp 1,5 juta dan telepon genggam tidak langsung pergi," kata Ayah Shane Lukas

Kemudian Shane mendapat telepon tentang menyumbangkan barang tersebut. Namun, Shane memutuskan untuk menolak pemberian dari keluarga Mario. Dia harus terlebih dahulu menjelaskan alasannya kepada penasihat hukumnya dan orang tuanya.

Baca Juga: Bocoran Jenis Kelamin Anak Kedua Atta-Aurel: Tebakan Netizen Meleset

"Yang bertugas panggil Shane, Shane mengatakan saya tidak bisa menerima semua ini. Saya tidak bisa membuat keputusan yang salah jika harus melalui  saya dan orang tua saya. Saya tidak mau menerima itu," ujarnya.

Seperti  diketahui, Shane Lukas terlibat dalam penyerangan terhadap David Ozora bersama terdakwa lainnya, Mario Dandy dan AG.

Dalam kasus ini, Mario didakwa Pasal Subsider dengan Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Sedangkan Shane turut didakwa dengan dakwaan pertama Primair Pasal 355 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsider Pasal 353 ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Perlu diketahui, Mario dan Shane pda hari Selasa 6 Juni 2023 keduanya melakukan sidang perdana di PN Jaksel.*