Pacar Mario Dandy Ditetapkan Sebagai Pelaku Penganiyaan Terhadap David Latumahina, Ini Penjelasan Polisi
Mario
Polisi menaikkan status apcar Mario Dandy sebagai pelaku. (Sumber : Dokumentasu PMJ News)


JAKARTA-Penyidikan kasus penganiyaan oleh anak mantan pejabat pajak, Mario Dandy kepada David Latumahina menemui babak baru. Polda Metro Jaya menaikkan status perempuan berinisial AG (15) yang merupakan pacar Mario. Statusnya kini sebagai anak berkonflik dengan hukum atau pelaku.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan sebelumnya AG masih berstatus anak yang berhadapan dengan hukum.
"Ada perubahan status dari AG, yang awalnya anak berhadapan dengan hukum, berubah statusnya atau naik statusnya jadi anak yang berkonflik dengan hukum atau kata lain pelaku atau anak," jelas Hengki Haryadi kepada wartawan, Kamis (2/3/2023) dikutip dari PMJ News..
Dia pun menegaskan jika AG bukan tersangka. "Jadi anak di bawah umur ini tidak boleh disebut tersangka," sambungnya.


Lebih lanjut Hengki mengungkapkan, penyidik juga menemukan sejumlah fakta hukum baru dan alat bukti baru dalam kasus ini. Di antaranya rekaman CCTV, percakapan media sosial dan sebagainya.
"Fakta hukum dari chat video, WA, dan CCTV di TKP dan keterangan saksi-saksi," ujarnya.

Baca Juga: Venna Melinda Cabut Gugatan Cerai, Ajukan Gugatan Lain

Dalam hal ini, polisi menerapkan Pasal 76 c jo Pasal 80 UU Perlindungan anak dan/atau Pasal 355 ayat (1) KUHP jo Pasal 356 ayat (1) KUHP subsider 354 ayat (1) juncto Pasal 356 KUHP lebih subsider Pasal 353 ayat (2) jo 56 KUHP lebih subsider 351 ayat (2). Seperti diketahui, AG yang juga mantan kekasih korban David ini diduga mengucapkan beberapa perkataan yang membuat Mario Dandy marah. Perkataan itu terkait dengan David hingga mereka meminta ketemuan dengan korban. Saat bertemu itulah David dianiaya hingga koma.*