Bahaya Makan dan Minum Sambil Berdiri, Bisa Menyebabkan Masalah Ginjal dan Begini Menurut Hukum Islam
Makan
Bahaya Makan dan Minum Berdiri (Sumber : freepik)

JOGJACORNER.ID - Berikut sederet alasan mengapa kita tidak boleh minum atau makan sambil berdiri. Seperti yang diketahui, kebanyakan orang duduk ketika mereka makan atau minum. Namun, tak sedikit pula yang sering makan atau minum sambil berdiri. 


Pernahkah Anda minum atau mengunyah makanan sambil berdiri tanpa disadari? Jika iya, sebaiknya Anda mulai menghindari kebiasaan ini. Makan sambil berdiri ternyata dapat menyebabkan beberapa efek dan penyakit tubuh. Misalnya, sesak napas, perut kembung, mengganggu sistem pencernaan, menyebabkan rasa lapar lebih cepat, makan berlebihan, dan masalah ginjal. 


Makan sambil berdiri juga dapat mengganggu proses normal makanan pada organ pencernaan. Akibatnya, penyerapan nutrisi terhambat dan dapat menyebabkan ginjal bekerja lebih keras mengolah air untuk mendukung menghancurkan makanan yang kita konsumsi. 


Kondisi ini dapat meningkatkan risiko seseorang mengalami gangguan ginjal, mudah tersinggung, mudah lelah, dan berkurangnya kemampuan bekerja. Selain berbahaya bagi kesehatan, ternyata dalam ajaran Islam juga tidak dianjurkan makan/minum sambil berdiri. Dilansir dari situs resmi NU Online pada Senin (13/3/2023), sebagian hadis melarang umat Islam melakukannya berdasarkan hadits riwayat Muslim berikut yang berarti:


"Dari sahabat Anas RA, dari Nabi Muhammad SAW bahwa ia melarang seseorang meminum sambil berdiri. Qatadah berkata, Kami bertanya: Kalau makan bagaimana? Rasul menjawab: Itu lebih buruk atau lebih keji" (HR Muslim).


Sementara itu, sebagian ulama memperbolehkan jika makan sambil berdiri dan tidak diharamkan. Mereka mendasarkan pandangannya kepada hadis riwayat At-Tirmidzi dan Ibnu Majah yang berarti:


"Dari sahabat Ibnu Umar RA, ia bercerita: Kami makan di masa Rasulullah sambil berjalan. Kami minum sambil berdiri" (HR At-Tirmidzi dan Ibnu Majah).


Lantas, bagaimana menanggapi dua dalil yang berlawanan mengenai hukum makan dan minum sambil berdiri? Imam An-Nawawi pun mencari titik temu antara kedua dalil tersebut agar kedua hadits tetap diterima oleh seluruh umat Islam, dengan putusan sebagai berikut:


Adapun makan “sambil berdiri”, jika dilakukan karena suatu hajat, maka itu boleh. Namun, jika tidak ada hajat sama sekali, maka tindakan itu menyalahi yang utama dan tidak disebut makruh.