Bharada E Sampaikan Pembelaan Sambil Kutip Alkitab: Saya Serahkan Semua kepada Majelis Hakim
Bharada E
Bharada E saat membacakan nota pembelaan (Sumber : tangkapn layar dari YouTube @CNN Indonesia)

JAKARTA-Kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat saat ini sudah sampai tahap pembelaan nota terdakwa, hal ini disampaikan Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu dalam pembacaan pleidoi.

Hal unik terjajadi dalam Pembacaan pleidoi Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Ia mungutip ayat alkitab, Mazmur 34:19 adapun sidang ini dilaksnakan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (25/1/2023).

Richard menyampaikan bahwa kedua orang tuanya sering mengingatkan untuk membaca kutipan ayat tersebut ketika sedang dalam keadaan sulit, lemah dan butuh pertolongan tuhan. “Izinkan saya mengutip salah satu ayat dari alkitab yang selalu orang tua saya sampaikan ketika saya sedang dalam kondisi sedih dan lemah yang menjadi kekuatan saya,” kata Eliezer yang dilansir dari akun youtube @CNN Indonesia

“Mazmur 34:19 ‘sebab tuhan akan menyelatkan orang yang remuk hatiny dan tuhan selalu dekat dengan orang yang patah hatinya, saya yakin kesetiaan ini akan bernilai di mata tuhan,” tambah Eliezer

Dalam pembacaan pleidoi itu, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E juga menyampaikan bahwa dirinya sebagai anggota Polri Ia diajarkan dan dididik untuk taat dan patuh terhadap perintah atasan serta tidak mempertanyakan perintah tersebut.

Baca Juga: Berikut Sinopsis Film The Last of Us: Cerita tentang Monster Haus Darah

Ia pun menyerahkan semuanya kepada majelis hakim atas perbuatannya yang berasal dari perintah atasan tersebut. “Sebagai seorang brimob yang berasal dari latar belakang militer saya dididik untuk taat dan patuh terhadap perintah serta tidak mempertanyakan perintah tersebut,” tambahnya

“Apabila ada anggapan kepatuhan dan ketaatan saya membabi buta, dalam sidang pledoi ini saya menyerahkan sepenuhnya kepada majelis hakim,” Jelasnya.  Sebelumnya Eliezer telah dituntut Jaksa penuntut umum yakni penjara selama 12 tahun, namun putusan akhir nantinya pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan .

Eliezer terlibat dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. Menurut Jaksa, sikap keterbukaan dari Eliezer dengan membongkar kasus ini tidak bisa menyelamatkan Eliezer dari pidana, karena tidak pidana ini telah menghabisi nyawa seseorang.*