Ferdy Sambol Dituntut Penjara Seumur Hidup, Ini Unsur yang Memberatkan
Sambo
Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup (Sumber : Instagram @storyrakyat_)



JOGJA-Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) usai dianggap menjadi dalang pada pembunuhan berencana Brigadir Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, Selasa (17/1/2023).

“Menuntut hukuman kepada Ferdy Sambo  Pidana seumur hidup,” kata Jaksa Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang dilansir dari live streaming TV One. Jaksa menyatakan bahwa Ferdy Sambo Secara sah terbukti melakukan tindak pidana pada kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Sebelum itu, Ferdy Sambo didakwa dengan pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Bukan hanya itu, Ferdy Sambo juga didakwa dengan lobstruction of justice (OOJ) untuk menghilangkan jejak pembunuhan berencana.

Ferdy Sambo juga dipersangkakan dengan pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau pasal 48 ayat (1) pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 tahun 2016 dan/atau pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto pasal 55 KUHP dan/atau pasal 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara 20 tahun.

Baca Juga: Ramalan Keuntungan Shio Naga di Tahun Kelinci Air: Asmara, Karir, Keuangan, dan Kesehatan

Jaksa menilai unsur pembunuhan berencana, merampas hak orang lain dan unsur lain dalam pasal 340, terpenuhi. Dengan hal tersebut maka dakwaan subsider tidak perlu dibuktikan.

Misal pembunuhan berencana, menurut fakta hukum yang diperoleh jaksa. saksi SS benar pada 7 juli 2022, turun ke lantai 1 mengamankan senjata milik Brigadir J dan Senjata Laras Panjang stayer yang terletak di kamar ABCD untuk dipindahkan ke kama Tribata Putra Sambo agar diamankan.

Dari keterangan saksi dan terdakwa Ferdy Sambo didapatkan fakta hukum, bahwa terdakwa Ferdy Sambo pada tanggal 8 juli 2022 menerima panggilan telfon dari PC yang menyampaikan perbuatan korban Brigadir J sehingga Ferdy Sambo ada niatan untuk berbuat sesuatu. Penembakan itu pun terjadi.

“Ferdy Sambo menggunakan HT Memanggil saudara RR untuk naik ke lantai 3. Saat bertemu Ferdy Sambo secara sadar sampaikan kepada RR untuk menjadi back up an ketika Brigadir J nantinya melawan. Kemudian mengatakan  Kamu berani tidak tembak dalam hal ini yang dimaksudkan adalah menembak Brigadir J. Selanjutnya RR menjawab tidak berani dan menyatakan bahwa tidak kuat mentalnya. Penyampaian tersebut adalah maksud bahwa Ferdy Sambo bertujuan untuk menghilangkan nyawa dari Brigadir J," ujar jaksa.

Baca Juga: Pesawat Yeti Airlines Jatuh di Nepal, Berikut 10 Kecelakaan Pesawat Paling Buruk Sepanjang Sejarah

Mendengar jawab RR Ferdy Sambo tidak puas, kemudian mencapai tujuan terdakwa dengan Ferdy Sambo meminta Bharada E.
“Terdakwa Ferdy Sambo secara sadar menyampaikan tujuan dan niatannya kepada Bharda E dengan perkataan Kamu sanggup tidak nembak Yoshua, dijawab siap komandan. Maksud yang disampikan Ferdy Sambo kepada RR dan Bharada E dalam hal ini merupakan kesengajaan untuk menghilangkan nyawa Brigadir J," tandasnya.*