Bripda Haris Densus 88, Bunuh Sopir Taksi Online di Depok
Bripda
Foto Rekonstruksi Pembunuhan Sopir Taksi oleh Bripda Haris Anggota Densus 88 Mabes Polri (Sumber : Tangkapan Layar Youtube @Tribun Sumsel)

JOGJACORNER.ID - Pembunuh sopir taksi di Depok diketahui, merupakan anggota Densus 88 Anti Teror Polri, yang bernama Bipda Haris Sitanggang.

Bipda Haris ternyata merupakan salah satu anggota polisi yang kerap melakukan pelanggaran. Melansir dari akun youtube @Tribunnews (8/2), informasi tersebut dibenarkan oleh Kepala Bagian (Kabag) Renhim Densus 88 Anti Teror Polri, Kombes Aswin Siregar.

Aswin menerangkan, bahwa Bripda Haris pernah menipu warga bahkan sesama anggota Polri. Selain itu, Aswin juga pernah meminjam sejumlah uang kepada rekan, yang diketahui merupakan rekan sesama polisi karena terlilit utang.

Akibat pelanggaran tersebut, Bripda Haris dijatuhi hukuman oleh pimpinan berupa penempatan khusus. Tak jera, pelaku justru berbuat nekat setelah terbebas dari hukumannya. Dirinya tega membunuh sopir taksi online yang diketahui bernama Soni, di kawasan Cimanggis, Depok, pada 23 Januari lalu.

Melansir dari akun youtube @Tribun Sumsel (8/2), berikut kronologi pembuhunan Sopir taksi online oleh Bripda Haris.

Kronologi ini bermula dari rasa iba seorang sopir taksi online Sony Rizaltaihito  Aksi tersebut bermula saat dirinya bersama korban sama-sama berada di Kawasan Semangi Jakarta Selatan, Senin 23 Januari 2023.

Kemudian Bripda Haris memesan taksi online milik korban secara offline. Bripda Haris saat itu meminta korban untuk mengantarkannya ke alamat tujuan, namun pelaku mengaku kepada korban bila dirinya tidak memiliki uang.

Korban yang merasa iba, tetap mengantar pelaku ke alamat tujuan. Namun niat baik Soni justru berakhibat fatal, sebab nyawa sopir taksi online tersebut dihabisi oleh Bripda Haris. Korban merupakan warga Mekarsari, Timbun Selatan, Kabupaten Bekasi.

Jasad korban ditemukan oleh warga di Jl. Nusantara RT 6/ RW 1, Perumahan Bukit Cengkeh 1 Tugu Cimanggis Depok, pada Senin 23 Januari 2023 subuh, korban ditemukan dalam kondisi tewas dengan sejumlah luka sayat dan tusukan dibeberapa bagian tubuhnya.

Sebelumnya, korban sempat meminta tolong dan membunyikan klakson, kepada security setempat, namun setelah dihampiri, korban telah bersimbah darah di samping mobil yang dikendarainya.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui tujuan Haris membunuh Soni, yaitu ingin mencuri mobil yang dipakai oleh korban. Aksi pencurian tersebut dilakukan, sebab ia terlilit masalah ekonomi.

Hingga kini, pihak kepolisian masih terus mendalami motif dibalik pembunuhan tersebut. Atas aksinya tersebut, kini Bripda Haris telah ditetapkan menjadi tersangka, dan dikenai pasal 338 KUHP.

"Pelaku sudah ditetapkan tersangka dan kemudian dilakukan penahanan ada saat itu juga. Oknum ini tentunya kita harus bisa melihat apa yang terjadi secara perilaku dalam satuan, saya membenarkan apa yang disampaikan oleh pengacaranya, yaitu ingin memiliki harta milik korban." Jelas Aswin

Permasalahan ekonomi menjadi hal yang memengaruhi aksi sadis dari pelaku. Namun proses penyidikan akan tetap berjalan.