Cara Membuat Paspor Baru Secara Online Lengkap dengan Biaya: Mudah dan Anti Ribet
pasport
Cara membuat paspor online yang mudah dan anti ribet. (Sumber : Instagram @hanirosyidah)

JOGJA-Membuat paspor secara online kini mudah tanpa ribet. Pembuatan paspor baru atau perpanjangan paspor lama dapat dilakukan dengan mudah sesuai dengan prosedur pengajuan paspor dan persyaratan peraturan keimigrasian.
Paspor menjadi sebuah dokumen penting yang memuat identitas pemiliknya dan bisa digunakan untuk berkunjung ke negara lain. Oleh karena itu, paspor sangat penting bagi Anda yang sering keluar negeri untuk urusan pekerjaan, berlibur, atau menjalankan ibadah umroh maupun haji.

Kini, paspor sudah tersedia secara elektronik, yang disebut dengan E-Paspor. Anda bisa membuatnya secara online dengan mudahh dan anti ribet. Bagaimana caranya? Dilansir dari laman resmi Ditjen Imigrasi Republik Indonesia pada Rabu (8/3/2023), berikut cara membuat paspor secara online.

Syarat Membuat Paspor Baru

Untuk membuat paspor baru, ada beberapa syarat pembuatan yang perlu diperhatikan terlebih dahulu. Persyaratan tersebut meliputi beberapa dokumen yang harus dipenuhi sebagai syarat pembuatan paspor baru. Berikut beberapa dokumen yang dibutuhkan.

1. Kartu tanda penduduk (KTP) yang masih berlaku atau surat keterangan pindah keluar negeri.
2. Kartu keluarga (KK).
3. Dokumen berupa akta kelahiran, akta perkawinan, buku nikah, ijazah, atau surat baptis.
4. Surat Pewarganegaraan Indonesia bagi orang asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
5. Surat penetapan ganti nama (bagi yang telah mengganti nama) dari pejabat yang berwenang.

Baca Juga: Viral Bunga Edelweis Rawa di Panca Upas Rusak Dilindas Komunitas Motor Trail, Tak Peduli Lingkungan

Sebagai catatan, nama, tempat dan tanggal lahir, serta nama orang tua harus tercantum dalam dokumen. Jika tidak, maka dapat melampirkan surat keterangan dari instansi yang berwenang.
Sementara itu, untuk informasi umum terkait membuat paspor baru yang penting diperhatikan yaitu:

1. Permohonan paspor biasa dapat diajukan oleh warga negara Indonesia (WNI), baik di dalam maupun luar wilayah Indonesia.
2. Paspor biasa terdiri atas paspor biasa elektronik (e-paspor) dan paspor biasa nonelektronik.
3. Paspor biasa diterbitkan dengan menggunakan Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian.
4. Permohonan paspor biasa dapat diajukan secara manual atau elektronik dengan melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan.

Cara Membuat Paspor Baru

Pembuatan paspor baru caranya dengan terlebih dahulu mendapatkan nomor urut antrean kemudian mengurus langsung di kantor imigrasi. Anda bisa mendapatkan nomor antrean membuat paspor secara online menggunakan aplikasi M-Paspor atau langsung di kantor imigrasi.
Berikut ini cara membuat paspor baru online sebelum datang ke kantor imigrasi:
1. Download dan instal aplikasi M-Paspor di PlayStore atau AppStore.
2. Daftar akun dengan melengkapi data diri hingga aktivasi akun berhasil.
3. Lakukan login akun M-Paspor.
4. Pilih jenis pengajuan permohonan paspor.
5. Lengkapi isian kuesioner layanan permohonan dan unggah berkas persyaratan sesuai yang diminta.
6. Usahakan mengambil foto dokumen dengan posisi tegak lurus dari atas dan tidak ada bagian dokumen yang terpotong. Atau dapat upload foto gambar hasil scan dokumen dengan format jpg.
7. Pilih lokasi pembuatan paspor dan pilih opsi “pakai lokasi saat ini”.
8. Pilih kantor imigrasi dan tanggal kedatangan yang tersedia.
9. Segera selesaikan pembayaran secara online/offline maksimal 2 jam setelah pendaftaran. Jika lebih dari 2 jam dari pendaftaran tidak segera dibayarkan, maka antrean/permohonan otomatis batal.
10. Datang ke kantor imigrasi sesuai jadwal dengan membawa bukti pendaftaran M-Paspor dan berkas persyaratan asli.

Lantas, berapa biaya membuat paspor baru? Biaya untuk membuat paspor baru cukup bervariatif, tergantung jenis paspor yang dibutuhkan. Berikut daftar rincian biaya untuk membuat paspor baru:

1. Biaya paspor biasa 48 halaman: Rp350.000
2. Biaya paspor elektronik biasa 48 halaman: Rp650.000
3. Biaya layanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama: Rp1.000.000 (layanan percepatan di luar biaya penerbitan Paspor).
Itulah cara dan rincian biaya pembuatan paspor baru. Semoga bermanfaat!