CCTV Dinyatakan Rusak dan Mati, Kasus Penganiayaan Ken Admiral Tanpa Bukti Rekaman, Netizen Hujani Kritikan
Kamera
Foto Ilustrasi Kamera CCTV Rusak dan Mati, Kasus Penganiayaan Ken Admiral Tanpa Bukti Rekaman Video (Sumber : freepik)

JOGJACORNER.ID - Beberapa waktu yang lalu viral kasus penganiayaan yang dilakukan oleh anak dari Eks Kabag Bin Ops Ditnarkoba Polda Sumut, AKBP Achiruddin. Penganiayaan tersebut terjadi pada Desember 2022, tetapi kembali viral setelah diunggah kembali di Twitter. Atas viralnya kasus tersebut, polisi lantas melakukan penyelidikan dan menetapkan tersangka Aditya Hasibuan, pelaku penganiayaan terhadap Ken Admiral.

Dilansir dari berbagai sumber pada Jumat (28/4/2023), setelah dilakukan penyelidikan, polisi menyebutkan bahwa CCTV di rumah AKBP Achiruddin Hasibuan dalam keadaan rusak dan mati ketika penganiayaan terjadi di depan rumah. Meskipun begitu, barang bukti berupa CCTV dan decoder tersebut kini telah diamankan oleh Polda Sumut. Selain itu, polisi juga menemukan kotak airsoftgun dan peluru airsoftgun.

Matinya barang bukti CCTV menjadi sorotan warganet. Mereka menilai bahwa alasan tersebut sudah banyak dilakukan oleh para petinggi ketika terjerat sebuah kasus dan menyebutnya sebagai lagu lama.

"Lagu lama, template," komentar salah satu warganet.

"Isilop dan CCTV rusaknya adalah pasangan yang lebih setia dibanding pasangan manapun," komentar lainnya.

"Pada beli di mana sih itu CCTV nya? Rusak mulu," tulis warganet lainnya.

"Skenario yang selalu sama di semua kejadian dan tempat. Mungkin begitu protapnya," ungkap lainnya.

"Kita semua tahu, ketika kejadian tiba-tiba CCTV hilang, rusak, disambar petir, dll itu metode lama yang dipake," balas lainnya.

Sebelumnya, warganet dikejutkan dengan kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Aditya Hasibuan terhadap seorang mahasiswa sekaligus teman tersangka, Ken Admiral. Penganiayaan tersebut terjadi pada Desember 2022 lalu, tetapi kembali viral pada saat ini. Polda Sumatera Utara mengungkapkan latar belakang kasus penganiayaan tersebut karena masalah asmara.

Awal peristiwa penganiayaan ini terjadi pada 21 Desember 2022 malam, sekitar pukul 22.00 WIB di depan SPBU di kawasan Jalan Ringroad, Kecamatan Sunggal, setelah adanya cekcok antara keduanya. Namun, penganiayaan kembali terjadi di rumah tersangka di kawasan Jalan Karya Dalam, Kecamatan Medan Helvetia. Penganiayaan tersebut terjadi ketika korban mendatangi rumah tersangka pada 22 Desember sekitar pukul 02.30 WIB dini hari untuk meminta pertanggungjawaban atas penganiayaan yang dilakukan oleh tersangka.

Atas peristiwa tersebut, korban kemudian melaporkan peristiwa penganiayaan ke Mapolresta Medan, tetapi penanganannya belum maksimal. Oleh karena itu, keluarga korban melaporkan kasus tersebut ke Mapolda Sumatera Utara. Kini, Aditya telah ditetapkan sebagai tersangka. Sementara itu, AKBP Achiruddin telah dicopot jabatannya sebagai Kaur Bin Ops Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Sumatera Utara dan ditahan sementara di Propam Polda Sumut hingga dilakukannya sidang kode etik karena membiarkan penganiayaan terjadi.