Deddy Corbuzier Kritik KPI, Tayangan Fajar Sad Boy Tidak Langgar Aturan
Dedy
Dedy Corbuzier Kritik KPI soal Tayangan Fajar Sad Boy di televisi (Sumber : Instagram @mastercorbuzier)

JOGJACORNER.ID - Beberapa waktu lalu, Deddy Corbuzier dalam unggahan video youtubenya, mengkritik Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), terkait tampilnya Fajar Sad Boy di televisi. Menurutnya, tampilnya Fajar Sad Boy melanggar Peraturan KPI tentang Pedoman Perilku Penyiaran pasal 29.

Dalam sebuah unggahan video di youtube, Deddy Corbuzier menyebutkan bahwa lembaga penyiaran tidak boleh mewawancarai anak-anak di bawah umur 18 tahun di luar kapasitas mereka, serta wajib mempertimbangkan keamanan dan masa depan mereka.

Dalam unggahan video tersebut berkali-kali Deddy Corbuzier mempertanyakan dimana KPI. Sebab menurut dia, tampilnya Fajar Sadboy di televisi dengan mempertontonkan kegalauan cinta anak di bawah umur, bukan tentang karya, prestasi, tetapi di highligt dengan penonton jutaan. Ia menila, hal tersebut kurang tepat. 

Menanggapi kritik dari Deddy Corbuzier, KPI melalui akun instagramnya menulis, bahwa adanya Fajar Sad Boy tampil di televisi tidak melanggar Peraturan KPI tentang Pedoman Perilaku Penyiaran pasal 29. KPI menjelaskan dalam unggahan instagram tersebut, dengan menulis bahwa "Dalam Standar Program Siaran, anak terdiri atas anak-anak dan remaja. Anak-anak: 7-12 tahun, sedangkan remaja: 13-17 tahun. Anak tidak boleh dihadirkan sebagai narasumber di luar kapasitas mereka dalam konteks bencana/musibah, konflik rumah tangga, dan konflik kekerasan traumatis." tulis KPI. "Acara yang ditujukan bagi remaja (13-17 tahun), tidak ada larangan sih menampilkan cerita asmara selama tidak melanggar norma dan kesusilaan. Kalau yang untuk anak-anak ( 7- 12 tahun) baru di larang." Lanjutnya.

Selain itu, pihak KPI juga memberikan saran kepada lembaga penyiaran untuk menampilkan acara yang ramah anak, inspiratif dan penuh teladan. "Meskipun regulasi tidak melarang, Lembaga Penyiaran sebaiknya menampilkan acara ramah anak yang inspiratif dan penuh teladan." tulisnya. 

Melansir dari akun youtube @TribunnewsWIKI Official (23/1), Pihak KPI mengungkapkan bahwa pasal yang dimaksud oleh Deddy Corbuzier tidak tepat, sebab beda konteks. Lebih lanjut KPI telah menelusuri hal tersebut, sebelum adanya kritik dari Deddy Corbuzier. Mereka menganggap,  bahwa dalam peraturan P3SPS tidak menyebut secara eksplisit mengenai percintaan, cinta monyet.

Pihak KPI juga menghargai Deddy Cobuzier sebagai masyarakat yang perlu di literasi dengan baik. Namun saat ini, literasi yang dilakukan masih terbatas kepada konten kreator karena terbatasnya anggaran.