Duh Gusti! Kasus Pinjol Macet di Negeri Ini Capai Rp5 Triliun, Ini Penjelasannya
Mahar
Ilustrasi uang yang dipakai untuk pinjaman online (pinjol) (Sumber : Pixabay.)

SLEMAN, Jogjacorner.id - Data tren pinjaman online (pinjol) yang macet hingga saat ini di Indonesia ternyata cukup besar. Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) mencatat, dari total transaksi atau pencairan pinjaman online sekitar Rp 250 Triliun, sekitar Rp5 Triliun diantaranya mengalami kemacetan.


"Memang sekitar Rp 5 triliun atau 3 persen dari sisi angka tahun 2022 ini," ungkap Sekretaris Jenderal (sekjen) AFPI, Sunu Widyatmoko dalam Indonesia Fintech Summit di Yogyakarta, Senin (12/12/2022) di Hotel Royal Ambarukmo.


Baca Juga: Sleep Hygiene Berhubungan Erat dengan Kesehatan Anak, Cek Penjelasan Ahli


Menurut Sunu, Non Perfoming Loan (NPL) atau pinjaman perbankan dengan kondisi debitur gagal melakukan pembayaran sesuai jadwal selama 90 hari. Namun akibat pandemi COVID-19 yang berkepanjangan serta kenaikan Bahan Bakar Minyak (BBM) beberapa waktu lalu membuat sejumlah debitur tidak bisa membayar pinjaman tepat waktu.


Karenanya perbankan pun memberikan relaksassi kepada debitur untuk memperpajang pembayara. Persoalan ini yang menjadi salah satu penyebab terjadinya kredit macet.


Kredit macet, lanjut Sunu juga bisa disebabkan peminjam sulit untuk diminta membayar pinjaman. Padahal penagihan pinjaman tidak bisa dilakukan dengan kekerasan, termasuk verbal.


Karenanya dengan adanya integrasi di dunia perbankan antara Bank Indonesia, Orientasi Jasa Keuangan (OJK) serta pelaku usaha di bidang teknologi keuangan atau fintech maka para peminjam yang mangkir memenuhi kewajiban pembayarannya bisa diawasi. Sebab mereka tercatat di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).


"Mereka yang yang mengakibatkan kredit macet pinjaman tidak akan ada akses lagi untuk dapat pinjaman lagi," ungkapnya.