JAKARTA, Jogjacorner.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia barusaja menetapkan partai politik (parpol) yang Memenuhi Persyaratan sebagai peserta Pemilu. Artinya bagi partai politik yang telah lolos ini berkesempatan melenggang mengikuti pesta dan bursa Pemilu 2024 mendatang.
KPU RI akhirnya melakukan penetapan pada 17 partai politik yang berhasil lolos persyaratan dan verifikasi KPU RI sebagai peserta Pemilu di 2024. 17 parpol ini terdiri dari partai lama dan partai baru. Dominasi wajah parpol tetap masih partai lama namun sebagian kecil juga terdapat partai baru mulai berhasil lolos dan akan melenggang cantik pada Pemilu 2024 mendatang.
Dari sekian banyak parpol baru, masyarakat dikejutkan oleh gebrakan dari Partai Buruh yang berhasil lolos dan memenuhi persyaratan sebagai peserta Pemilu 2024.
Baca Juga: Mulai Eksis Lagi, Rizky Billar Pamer Mobil Lamborghini Aventador, Netizen Auto Bereaksi
Sementara Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) harus menelan pil pahit dengan terpaksa harus melewatkan kesempatan pesta demokrasi dalam Pemilu 2024 akibat dinyatakan gugur alias Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Partai Prima yang sebelumnya adalah PRD ini terpaksa harus gigit jari tak ikut bursa Pemilu dan masuk kategori partai gurem.
Berdasarkan informasi yang dihimpun tim Jogjacorner.id 17 parpol yang telah memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu 2024 yang ditetapkan oleh KPU RI yakni:
1. PDIP
2. PKS
3. PERINDO
4. PARTAI NASDEM
5. PBB
6. PKN (PARTAI KEBANGKITAN NUSANTARA)
7. PARTAI KERJA PERUBAHAN INDONESIA
8. PARTAI DEMOKRAT
9. PARTAI GELOMBANG RAKYAT INDONESIA
10. PARTAI HANURA
11. GERINDRA
12. PKB
13. PSI
14. PAN
15. GOLKAR
16. PKP
17. PARTAI BURUH
Penulis : Bagus Aji Santosa
Tag
Artikel Terkait