Fakta Kasus 'Polisi Peras Polisi', Bripka Madih Pernah Dilaporkan Istri Sah atas Dugaan KDRT
Bripka
Foto Ilustrasi Polisi Lapor Polisi (Sumber : Twitter @ajnndotnet)

JOGJACORNER.ID - Beberapa hari yang lalu media sosial dihebohkan dengan kabar bahwa terdapat seorang polisi yaitu Bripka Madih yang mengaku diperas oleh anggota polisi lain atau penyidik di Polda Metro Jaya.

Tak tanggung-tanggung, jumlah uang yang diperas diketahui mencapai ratusan juta rupiah. Korban peras, Bripka Madih mengaku bahwa ia dimintai uang pelicin saat melaporkan kasus sengketa tanah.

Bripka Madih kemudian melaporkan kasus pemerasan tersebut dan sudah ada peningkatan. Diketahui, pagi hari ini, Jumat (10/2/2023), ia dipanggil oleh Satgas Anti Mafia Tanah Polri soal sengketa lahannya. Tak disangka, laporan yang dia buat malah berbalik kepada dirinya.

Untuk yang penasaran dengan kasus ini, berikut kami sajikan lima fakta karus 'polisi peras polisi' atas laporan sengketa tanah, ynag dilansir dari akun TikTok @rendyherpy pada Jumat (10/2/2023).

1. Bripka Madih Dilaporkan Istri Sah atas Dugaan KDRT

Bripka Madih kembali dilaporkan istri sahnya pada tahun 2022 atas dugaan KDRT. Bripka Madih dilaporkan oleh istri keduanya, SS, terkait KDRT pada Agustus 2022. Laporan dilayangkan ke Propam Polres Metro Jakarta Timur dan Polsek Pondo Gede. Trunoyudo mengatakan saat ini prosesnya tentu akan di take over oleh bid Propam Polda Metro Jaya terkait pelanggaran kode etik dengan adanya KDRT.

2. Laporan KDRT Dibongkar Setelah Bripka Madih Viral saat Kasus Polisi Peras Polisi

Laporan istri Madih terungkap setelah ia viral karaena mengaku dimintai uang pelicin oleh penyidik Polda Metro Jaya berinisial TG, yang kini disebut telah pensiun. Ia mengaku diperas saat melaporkan kasus penyerobotan lahan. Dalam pengakuannya, ia menyebut telah dimintai uang sebesar Rp100 juta agar laporan bisa segera diselidiki. Tak hanya uang, ia juga mengaku dimintai hadiah sebidang tanah seluas 1000m.

3. Keluarga Madih Hanya Memiliki Tanah Seluas 1.600m, Bukan 3.600m

Berdasarkan penyidikan, didapati fakta bahwa luas tanah milik keluarga Madih hanya 1600 meter persegi, bukan 3600 meter persegi. Penemuan ini bertentangan dengan pengakuan Bripka Madih yang viral akhir-akhir ini.

4. Tanah Sudah Dijual Sang Ayah saat Madih Masih Kecil

Trunoyudo kemudian menjelaskan tentang adanya jual beli tanah yang dilakukan ayah Mahdi. Ada sembilan akta jual beli (AJB) dari total luas tanah sekitar 3.649,5m yang tinggal 516,5m karena adanya jual beli tersebut. Dari hasil pemeriksaan inafis, ditemukan fakta otentik bahwa ayah Madih, Tonge, telah menjual tanah tersebut selama kurun waktu 1979-1992. Artinya, ketika tanah dijual, Madih masih kecil. Nalar dan logika ketika dimintai hadiah 1.000m, sedangkan sisanya 516m ini butuh konfrontir dan akan dilakukan, seperti yang diungkap oleh Trunoyudo.

5. Bripka Madih Melanggar Kode Etik

Berdasarkan penelusuran Propam Polda Metro Jaya, Bripka Madih dianggap telah melanggar kode etik kepolisian karena aksinya yang membawa sejumlah orang dan memasang plang di lahan yang diklaim miliknya pada Selasa (31/1). Pejabat Polri yang dilarang memakai media sosial untuk meluaskan berita bohong dan atau ujaran kebencian.