Hasil Rekonstruksi Penganiayaan David, Pengacara Bantah Mario Membawa David ke Rumah Sakit
Rekonstruksi
Potret Reka Adegan Mario Dandy saat Menganiaya David Ozora (Sumber : Twitter @irenejuliency)

JOGJACORNER.ID - Perkembangan kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy kepada David masih terus berlanjut. Diketahui Polda Metro Jaya telah menggelar rekonstruksi kasus penganiayaan David Ozora pada Jumat (10/3) pada pukul 13.30 WIB. Terdapat reka adegan yang dibantah oleh pengacara David.

Reka adegan tersebut dilakukan di TKP Green Permata Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Mereka melakukan rekonstruksi dan diperagakan 40 adegan oleh tersangka Mario Dandy ketika melakukan penganiayaan terhadap David Ozora.

Seharusnya, rekonstruksi kasus penganiayaan David Ozora ini dilakukan pada hari Kamis (9/3) lalu, tetapi ditunda karena adanya beberapa hal. Pada proses rekonstruksi dihadiri oleh semua pihak yang terlibat dalam kasus penganiayaan tersebut. Mulai dari para saksi hingga kedua pelaku dan anak yang berkonflik dengan hukum.

Setelah melakukan rekonstruksi, terdapat bantahan dari pengacara David bahwa Mario berkeinginan untuk membawanya ke rumah sakit. Sebelumnya, pengacara Mario Dandy, Dolfie Rompas, mengatakan bahwa pada reka adegan tersebut terdapat dua adegan yang tidak sesuai dengan kejadian sebenarnya.

"Pertama, pengucapan kata free kick. Menurut klien kami, yang mengucapkan adalah saudara S. Namun, dibantah oleh tersangka S. Yang kedua terkait dengan BAP, klien kami pernah menyampaikan bahwa di TKP sempat menawarkan untuk membawa korban ke rumah sakit. Namun, mereka tadi tidak ada, ya," jelasnya yang dikutip dari akun YouTube @tvOneNews pada Sabtu (11/3/2023).

Pernyataan pengacara Mario Dandy lantas dibantah oleh pengacara David, Muhammaad Hamzah. Ia menganggap bahwa tersangka hanya menonton.

"Reka adegan membawa korban ke rumah sakit itu sudah jelas faktanya yang terjadi dalam rekonstruksi tadi bahwa MBS itu hanya menonton. Tidak ada membantu karena yang membawa itu adalah orang tua temannya ananda David yang dibantu oleh security kompleks. Bahkan tadi waktu adegannya dibantu oleh tersangka S," bantahnya.

Menurut pengamat hukum pidana, Akhiar Salmi, jika hal tersebut memang terbukti benar ada upaya untuk membawa korban ke rumah sakit, tentunya harus ada alat bukti pada persidangan nantinya. Jika terdapat bukti, bisa dipertimbangkan terhadap hal-hal yang meringankan, begitupun sebaliknya.